Beranda >

Berita > Gerakan Pramuka, Gerakan Wajib di Sekolah


24 Oktober 2014

Gerakan Pramuka, Gerakan Wajib di Sekolah

Sekretaris Dearah Kota Bogor juga selaku Ketua Kwarcab gerakan Pramuka Kota Bogor Drs. H. Ade Sarip Hidayat membuka Karang Pamitran Kwartir Ranting Bogor Selatan Kamis (23/10/2014) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cipaku Perumda Kelurahan Cipaku Kecamatan Bogor Selatan.

Dalam sambutannya, Ade berterima kasih atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan ini sekaligus mendukung gerakan pramuka yang dapat bersinergi dengan program Dinas Pendidikan. Program  tersebut diharapkan dapat meningkatan pemahaman tentang nilai-nilai kepramukaan dalam rangka menyongsong kurikulum 2013.

pramuka221

Menurut Ade, tidak ada lagi tawar menawar dalam melaksanakan Gerakan Pramuka. Sebab kegiatan itu sudah diatur dengan  Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010  tentang Gerakan Pramuka, yang lahir khusus untuk memayungi kegiatan gerakan pramuka. Hal itu mirip  seperti Undang-Undang Pendidikan, yang membuat pendidikan sebagai kegiatan yang memang wajib dilaksanakan.

“Jadi ketika berbicara Undang-Undang Gerakan Pramuka, maka siapapun penggerak republik ini, wajib mendukung gerakan pramuka,” tegas Ade.

Oleh karena itu, sekarang tidak perlu lagi menerbitkan SK penunjukan dan menempelkannya di papan nama Gugus Depan.  Di samping itu gerakan pramuka di sekolah-sekolah telah diperkuat  dengan terbitnya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang pramuka sebagai kegiatan ekstra kurikuler wajib.

“Ketika bahasanya wajib, maka  semua gerakan satuan pendidikan, mulai dari SD sampai dengan SMA/SMK harus menyelenggarakan gerakan pramuka,” tegas Ade. Dengan demikian  tidak ada lagi guru yang tidak mendukung pramuka. Juga tidak ada lagi tenaga pendidik yang tidak paham tentang kepramukaan. (Ismet)

Editor :Slamet Iswantoro