Beranda >

Berita > Perangi Narkoba, BNNK Segera Dibentuk


06 September 2017

Perangi Narkoba, BNNK Segera Dibentuk

Narkoba menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat sudah menjadi penyakit yang sangat luar biasa yang tidak hanya merusak pribadi, tetapi juga kelangsungan negara. Untuk itu, salah satu upaya untuk memerangi penyalahgunaan narkoba Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan segera membentuk Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).

Hal ini dikatakan Ade seusai menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba, psikotropika dan hasil kejahatan lainnya di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Rabu (06/09/2017).

Pemusnahan barang bukti ini kata Ade sebagai sebuah bukti keseriusan menangani permasalahan narkoba di Kota Bogor khususnya. Sebagai bukti dukungan keseriusan ini lanjut Ade, Pemkot Bogor mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) setingkat nasional.

“Jadi ada sebuah lembaga di Kota Bogor, persyaratan seperti lahan yang luasnya 1.000 meter sudah kami siapkan, anggarannya diantisipasi di 2018. Kita juga sudah membentuk tim yang telah melakukan studi banding ke beberapa daerah yang telah membentuk BNNK dan dalam waktu dekat Insya Allah kita akan meminta personil kepada Kapolresta untuk dijadikan sebagai ketua BNNK,” ujar.

Ade melanjutkan, penunjukan personil kepolisian sebagai ketua BNNK didasari atas pengalaman dan pemahaman mengenai narkoba. “Jadi tidak asal menunjuk, dari 14 BNNK di Jawa Barat hanya dua kabupaten/kota yang dipimpin sipil,” sebutnya.

Sekda menekankan, saat ini narkoba telah merasuki semua komponen, mulai dari siswa hingga para aparatur, bahkan di pesantren ada keterlibatan oknum. Karena itu kedepannya ia berharap jajaran pendidikan khususnya bekerja sama dengan pihak terkait secara massif melakukan upaya mensosialisasikan ragam jenis narkoba yang terlarang. “Jujur saya sendiri tidak mengenal secara detail sabu-sabu seperti apa, bahkan sekilas tidak jauh beda dengan es batu,” aku Ade.

Kedepan Pemkot Bogor sambung Ade akan melakukan kegiatan rutin yang bertujuan untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan hal-hal yang dilarang kepada sekolah maupun para pembina OSIS yang secara struktur akan sampai juga kepada para siswanya. (humas:rabas/hari) SZ