Beranda >

Berita > Disdik : Sekolah Jangan Lakukan Pungli


08 September 2017

Disdik : Sekolah Jangan Lakukan Pungli

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah agar selalu berpedoman pada instruksi menteri melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Pernyataan itu disampaikan Fahrudin, Jumat (08/09/2017), menanggapi isu pungutan liar (pungli) yang diduga masih kerap terjadi di sekolah-sekolah Kota Bogor. Sebagai langkah cepat, Dinas Pendidikan pun langsung mengumpulkan seluruh kepala sekolah di aula SMK Negeri 3, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (07/09).

Ia pun menegaskan agar para sekolah tidak keluar dari acuan regulasi tersebut dan jangan pernah melakukan pungutan di sekolah-sekolah. "Jangan ada transaksi di sekolah, jangan pernah ada transaksi antara guru dengan kepala sekolah, ikuti Permen itu (Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016), dan manfaatkan sumbangan masyarakat dengan sebaik-baiknya," tegas Fahrudin.

Pada pertemuan itu juga, jelasnya, Disdik meminta agar adanya penguatan pendidikan karakter yang harus dilakukan oleh sekolah. Sehingga, tambahnya, akan seimbang antara ilmu pengetahuan dengan teknologi kepada para siswa.

"Seimbangnya antara ilmu pengetahuan dan teknologi dengan karakter yang harus dibangun untuk anak-anak maka mereka harus menjadi anak-anak yang jujur, nasionalis, dan anak-anak yang agamis, anak-anak yang memiliki karakter unggul. Sehingga nantinya mereka siap untuk berkompetisi di dunia nyata kelak," pungkasnya. (Donni) SZ