Beranda >

Berita > Rapat Paripurna, DPRD dan Pemprov Bahas APBD Jabar 2018


19 September 2017

Rapat Paripurna, DPRD dan Pemprov Bahas APBD Jabar 2018

BANDUNG -- Tahun 2018 merupakan tahun kelima pelaksanaan RPJMD Provinsi Jawa Barat periode 2013-2018. Oleh karena itu, penyusunan RAPBD tahun anggaran 2018 merupakan sebuah momentum yang sangat penting untuk melaksanakan pembangunan Jawa Barat.  

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menjelaskan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2018 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan DPRD Jabar tentang kebijakan Umum (KU) APBD Tahun Anggaran 2018 serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018.  

"Kebijakan Pembangunan 2018 menuju pada pembangunan manusia, peningkatan daya saing daerah, serta kemandirian masyarakat," katanya pada Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Jabar, jl. Diponegoro Bandung, Senin (18/09/2017).  

Memperkirakan berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan upaya intentifikasi maupun ekstensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan, perkiraan pendapatan daerah tahun 2018 sebesar Rp 22,215 trilyun lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp 945,72 milyar lebih atau naik 4,45%, dibandingkan target pada APBD murni 2017 Rp 21,269 trilyun lebih.  

Pun pendapatan daerah bersumber dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD), diperkirakan sebesar Rp 17,584 trilyun lebih, meningkat sebesar Rp 1,060 trilyun lebih atau naik 6,42% dibandingkan target pada APBD murni 2017 sebesar Rp 16,524 trilyun lebih.  

Kemudian Dana perimbangan diperkirakan sebesar Rp 4,599 trilyun lebih, serta lain-lain pendapatan yang sah diperkirakan sebesar Rp 31,118 milyar lebih mengalami peningkatan Rp 1,428 milyar lebih atau naik 4,81% dibandingkan target APBD murni 2017 sebesar Rp 29,690 milyar lebih.  

Sementara itu, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diperkirakan sebesar Rp 24,215 trilyun lebih. Penyusunan belanja diprioritaskan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah sesuatu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.  

"Tahun 2018 merupakan tahun politik, yaitu adanya pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati/Walikota bagi 16 Kabupaten/Kota di Jawa Barat secara serentak. Maka Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan dukungan pendanaan bersama untuk pelaksanaan Pemilukada tersebut," Timpal Deddy. "Saya sangat berharap rencana APBD tahun anggaran 2018 dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya. (dikutip Humas Kota Bogor )