Beranda >

Berita > Ingat ! 29 September 2017 Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2


20 September 2017

Ingat ! 29 September 2017 Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mengumumkan bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk wilayah perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) jatuh pada Jumat  29 September 2017. Masyarakat yang menjadi Wajib Pajak (WP) diminta untuk segera membayarkan kewajibannya. Jika melewati tanggal jatuh tempo, WP akan dikenakan sanksi denda sebesar 2 persen per bulan.

“Untuk tahun 2017 ini pembayaran PBB-P2 jatuh temponya hari Jumat tanggal 29 September 2017 karena tanggal 30 September kan hari libur. Jadi ketika masyarakat membayar PBB-P2 melewati tanggal 29 September sudah masuk jatuh tempo dan akan dikenakan denda,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor Hera Heryaningsih saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (20/09/2017).

Ia menerangkan, pihaknya juga sudah membuat simulasi perhitungan denda apabila masyarakat membayar pajak PBB P2 jatuh tempo. Yakni misalnya jumlah PBB-P2 2017 pokok yang harus dibayarkan WP sebesar Rp. 1.000.000 ketika dibayarkan tanggal 30 September 2017 maka akan dikenakan denda 2 persen dari jumlah tagihan PBB-P2 pokok menjadi Rp. 1.020.000 dan denda ini berlaku kelipatan 2 persen setiap bulannya.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk membayar PBB-P2 ini tepat waktu atau tidak melewati jatuh tempo agar tidak terkena denda, karena kalau dikenakan denda 2 persen perbulan hingga maksimal 24 bulan atau 48 persen jumlah tagihannya akan semakin besar,” jelasnya.

Upaya yang sudah dilakukan agar WP membayarkan tagihannya yakni dengan cara memberikan himbauan secara tertulis di baliho atau spanduk di setiap Kelurahan, bilboard maupun di media massa. Selain itu, Bapenda Kota Bogor juga mengoperasikan mobil keliling (mobling) minimal 10 kali setiap bulan di setiap Kelurahan di Kota Bogor secara bergantian. “Jadi dalam satu hari mobling ini beroperasi di empat wilayah atau secara keseluruhan ada 40 Kelurahan setiap bulannya,” sebut Hera.

Untuk tempat pembayaran PBB-P2 pihaknya sudah memperluas akses pembayaran tidak hanya di Bank Jabar (BJB) saja, tetapi juga dengan kantor Pos, Bank BTN, PD BPR Bank Pasar. “Kedepan kita akan menambah jangkauan akses pembayaran dengan sistem PPOB (Payment Point Online Bank) seperti di Indomart, Alfamart,” tuturnya.

Sementara itu, Hera menyebut target penerimaan PBB P2 tahun 2017 sebesar Rp. 109,5 miliar dan realisasinya sampai saat ini sudah mencapai Rp. 80,77 milyar atau 77,7 persen. “Kami optimis tahun ini targetnya akan tercapai, karena tahun 2016 kita melebihi target atau 111 persen,” pungkasnya. (Humas)