Beranda >

Berita > Segera Disahkan, Warga Bebas Denda Dokumen Kependudukan


23 September 2017

Segera Disahkan, Warga Bebas Denda Dokumen Kependudukan

Dalam waktu dekat warga Kota Bogor akan terbebas dari denda dalam mengurus dokumen-dokumen kependudukan. Hal ini dimaksudkan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor Asep Zaenal Rahmat saat ditemui di ruang Kerjanya, Jumat (22/09/2017).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan setiap warga Kota Bogor yang telat mengurusi dokumen kependudukannya akan dikenakan denda bervariasi mulai dari Rp. 25 ribu sampai dengan Rp 2 juta.

Menurut Asep sudah seharusnya pelayanan optimal diberikan kepada masyarakat, salah satunya dengan tidak ada lagi denda keterlambatan dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Saat ini Perda tersebut sudah ada di DPRD Kota Bogor untuk dibahas dan nanti akan ada perda yang baru. Jadi nantinya tidak ada lagi denda atau tidak ada lagi pengenaan biaya sehingga tidak memberatkan masyarakat,” jelas Asep.

Namun disisi lain sambung Asep Perda yang lama belum dicabut dan masih berlaku, tetapi Disdukcapil Kota Bogor tetap berupaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.

“Semoga Perda yang lama segera dicabut dan perda yang baru bisa dijalankan. Jadi tidak ada lagi denda keterlambatan, sehingga masyarakat bebas dari pembiayaan dalam  semua dokumen ke pendudukan,” pungkasnya.(humas:rabas/Ismet-SZ)