Beranda >

Berita > Sosialisasi Saber Pungli, Kembalikan ASN ke 'Fitrah'-nya


10 Oktober 2017

Sosialisasi Saber Pungli, Kembalikan ASN ke 'Fitrah'-nya

CIREBON -- Pencegahan pungutan liar (pungli) terus gencar dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, didasarkan pada Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar. Kemudian, peraturan ini pun diikuti dengan hadirnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 700/kep.1089-inspt/2016 tanggal 4 September 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli Jabar.

Kepala Biro Humas Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, selaku Wakil Ketua I Pokja Pencegahan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Jawa Barat, Sonny Samsu Adisudarma, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meluncurkan beberapa program inovasi yang ditujukan untuk meminimalisir praktik pungutan liar (pungli).

Beberapa program tersebut, ungkap Sonny, juga telah ditetapkan sebagai 'pilot project' pencegahan korupsi untuk 17 provinsi di Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun beberapa program tersebut meliputi E-Samsat Jabar, yang merupakan cara mudah bayar pajak pada sektor pendapatan, sehingga pembayaran terkait pajak kendaraan bisa langsung dilakukan secara mandiri, dan transparan via E-banking, M-banking, serta ATM, untuk meminimalisir praktek pungli yang kerap berlangsung ketika transaksi dilakukan secara konvensional.

Pada sektor tunjangan pegawai, Pemprov Jabar menjalankan sistem manajemen tunjangan penghasilan pegawai (TPP), sehingga tidak ada alasan 'Kuramg pemasukan' bagi para ASN bila melakukan pungli. Kemudian Inovasi Satu Akses Pasti Simpatik Jabar pada sektor perizinan. Dengan kemudahan yang diberikan, menghindarkan praktek pungli maupun percaloan.

Selanjutnya, Sonny menyebutkan bahwa dari segi spiritual, pungli bisa saja terjadi karena minimnya pemahaman agama yang dimiliki. Ditambah Attitude (perilaku), skill (keahlian), knowledge (pengetahuan), yang kurang mendukung pekerjaan, serta pola hidup konsumtif, hedonis, juga kondisi lingkungan kerja yang tidak sehat.

"Maka hal yang harus dilakukan adalah 'Build Up The Great ASN Character', atau membangun karakter ASN yang baik, yang dapat dibangun dari sisi spiritual juga sosial," kata Sonny pada kegiatan Sosialisasi Satgas Saber Pungli, dengan tema 'Melalui Sapu Bersih Pungli Kita Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat oleh Aparatur Pemerintah", di Hotel Zamrud Kota Cirebon, Selasa (10/10/2017).

Tim Saber Pungli Jabar juga, ungkap Sonny, secara rutin mengadakan Sosialisasi Stop Pungli (S2P), Penyuluhan Pencegahan Pungli, Pelatihan Pencegahan Pungli, Pencegahan Pungli berbasis Elektronik, dan Mempercepat pembentukan unit Saber Pungli Instansi (USPI) sebagai upaya Quantum Change, atau transformasi personal para ASN kearah yang lebih baik lagi.

"Yang dihindari, berawal dari pungutan liar yang berskala kecil, akhirnya mengakar dan menimbulkan dampak yang besar. Pungutan-pungutan yang tidak sesuai aturan, jangan sampai jadi akar budaya, khususnya di instansi pelayanan publik, sehingga aparatur kehilangan jati dirinya sebagai pelayanan masyarakat," Imbaunya.

Maka kegiatan sosialisasi yang mempertajam pemahaman para aparatur terkait Perpres nomor 87 tahun 2016, diharapkan dapat menuntun para ASN untuk kembali ke 'Fitrah'-nya sebagai pelayan masyarakat.

Sesuai manajemen pegawai negeri sipil, yang berlandaskan pada PP Nomor 11 tahun 2017, perlu ditanamkan pada diri ASN untuk bekerja secara profesional, memiliki nilai dasar etika profesi, dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Peningkatan kapasitas tersebut, dapat diupayakan dengan penyesuaian kompetensi teknis dengan menambah pengetahuan, keterampilan yang spesifik berkaitan dengan bidang di wilayah kerjanya. Lalu mengasah kompetensi manajerial, kemampuan untuk menata pekerjaan, dan kepemimpinan. Serta menanamkan kompetensi sosial-budaya, yakni keahlian berinteraksi dengan masyarakat, dengan wawasan kebangsaan, etika, dan nilai-nilai moralitas. "Pekerjaan yang kita jalani sekarang adalah amanah yang kuasa, kita jangan menghianati amanah Allah SWT tersebut," kata Sonny.

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Jawa Barat Kombes Pol Rusli Hedyaman mengungkapkan terdapat tiga bentuk reformasi hukum terkait Saber Pungli ini. Pertama, yakni penataan regulasi, supaya masyarakat bisa menjalankan roda kehidupannya dengan aman dan tentram. "Kalau regulasi menyulitkan, tidak bisa mendukung program pembangunan masyarakat yang berkeadilan," katanya.

Kedua, pembenahan lembaga dan aparat sebagai langkah penegakan hukum. Menurut Rusli, Saber Pungli bergerak secara lintas instansi. Ia mengaku, pihaknya telah giat menertibkan aparat yang bekerja melakukan hal yang tidak sesuai tugasnya. "Kita (Saber Pungli) merupakan sinergi dari berbagai instansi, kepolisian, kejaksaan, inspektorat, TNI," ungkap Rusli.

Kemudian, yang penting bagi masyarakat adalah pembangunan budaya hukum. Mengubah mindset masyarakat yang berfikiran 'biasanya' menjadi 'seharusnya', sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan Satgas Saber Pungli Jabar, hingga saat ini telah mencatat 205 kasus, dengan tindak lanjut diantaranya; udik/sidik 127 kasus, p19 0 kasus, p21 8 kasus, vonis 3 kasus, dikembalikan ke Instansi Terkait 3 kasus, dan non yustisi 64 kasus.

Rusli menyebutkan, upaya Sapu bersih pungutan liar, selain oleh aparat, juga memerlukan peran aktif masyarakat. Bila menemukan praktik pungli, masyarakat bisa melaporkan ke Call Center (022) 422-4856, e-mail via saberpunglijabar@gmail.com, SMS/WA 082117323561, lewat Facebook di Pungli Jabar, serta akun Instagram @saberpunglijabar.