Beranda >

Berita > Kota Bogor Dipilih KPK Kelola SDA dan Penerimaan Daerah


13 Oktober 2017

Kota Bogor Dipilih KPK Kelola SDA dan Penerimaan Daerah

Bersama 11 daerah lainnya di Jawa Barat, Kota Bogor dipilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kegiatan penelitian dan pengembangan terkait upaya pencegahan praktek yang bertentangan hukum, khususnya dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Penerimaan Daerah.

Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, nantinya kegiatan ini bertujuan bagaimana pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Indonesia dipastikan sesuai dengan aturannya yang mencakupi, diantaranya seperti izin usaha pertambangan, penggunaan air tanah, pencemaran lingkungan hidup, penggunaan kawasan pesisir pantai.

“Untuk Kota Bogor lebih fokus kepada air bawah tanah, limbah, izin-izin hotel yang ada di Kota Bogor. Jadi hotel-hotel yang ada akan diketahui apakah sudah memenuhi aspek-aspek perizinan atau belum,” jelas Bima saat memberikan penjelasan kepada sejumlah media di Paseban Punta, Balaikota Bogor, Jumat (13/10/2017).

Nantinya kerjasama dengan KPK akan dipetakkan dan diaudit semua pada aspek pencegahan hingga nanti diketahui sejauh mana semua taat pada aturan. Sisi positif jika kegiatan ini dilakukan adalah meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. “Karena jika ada kewajiban yang tidak disetorkan akan terlihat saat diaudit nanti. Misalnya harusnya membayar sekian tetapi tidak disetorkan,” sebut Bima.

Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Dian Patria menambahkan, pihaknya terlebih dahulu akan mengumpulkan data-data populasi izin yang ada di Kota Bogor, semua akan dipetakkan untuk kemudian diketahui pihak-pihak yang tidak patuh atau tidak taat aturan.

“Populasi perizinannya sendiri bisa jadi masalah, untuk pengolahannya nanti akan dibangun satu sistem, sehingga datanya akan dihimpun di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jika nanti para pelaku usaha mengurus izin, sementara kewajiban mereka belum dilunasi maka tidak akan dilayani atau datanya dikunci,” ujar Dian.

Untuk para pelaku usaha yang melanggar, Dian menjelaskan akan melihat jenis pelanggarannya untuk selanjutnya diambil satu tindakan dimana kewenangannya ada di KPK maupun penegak hukum lainnya. (humas:rabsa/indra-SZ)