Beranda >

Berita > Dinsos : Keberadaan Anjal dan Pengemis Sudah Meresahkan dan Harus Dibina


13 Oktober 2017

Dinsos : Keberadaan Anjal dan Pengemis Sudah Meresahkan dan Harus Dibina

Para anak jalanan (anjal) dan pengemis yang berhasil terjaring Dinas Sosial (Dinsos) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Bogor, Jumat (13/10/2017) telah melanggar dua Peraturan Daerah (Perda). Yaitu Perda tentang ketertiban umum dan Perda Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta dinilai sudah meresahkan.

Kepala Dinsos Azrin Syamsudin menerangkan hal itu pasca dilakukannya operasi penertiban gabungan anjal yang juga diikuti Wali Kota Bogor Bima Arya, di Balaikota, Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Seperti yang disampaikan Wali Kota, ia pun mengatakan bahwa operasi gabungan terhadap para anjal itu lantaran keberadaannya sudah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Selain itu kami (Dinsos) ingin agar bagaimana anak-anak muda ini tidak lagi turun ke jalan. Setelah mereka nanti diidentifikasi, sebagian dari mereka nanti akan kita bawa ke panti-panti yang ada di sekitar Bogor untuk diberikan pembinaan dan pembekalan," jelas Azrin. (Donni/Foto:Indra-SZ)