13 Oktober 2017
Dinsos : Keberadaan Anjal dan Pengemis Sudah Meresahkan dan Harus Dibina
Para anak jalanan (anjal) dan pengemis yang berhasil terjaring Dinas Sosial (Dinsos) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Bogor, Jumat (13/10/2017) telah melanggar dua Peraturan Daerah (Perda). Yaitu Perda tentang ketertiban umum dan Perda Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta dinilai sudah meresahkan.
Kepala Dinsos Azrin Syamsudin menerangkan hal itu pasca dilakukannya operasi penertiban gabungan anjal yang juga diikuti Wali Kota Bogor Bima Arya, di Balaikota, Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Seperti yang disampaikan Wali Kota, ia pun mengatakan bahwa operasi gabungan terhadap para anjal itu lantaran keberadaannya sudah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
"Selain itu kami (Dinsos) ingin agar bagaimana anak-anak muda ini tidak lagi turun ke jalan. Setelah mereka nanti diidentifikasi, sebagian dari mereka nanti akan kita bawa ke panti-panti yang ada di sekitar Bogor untuk diberikan pembinaan dan pembekalan," jelas Azrin. (Donni/Foto:Indra-SZ)
- Berita Terkini
- Mahkota Raja Pajajaran Binokasih kembali dikirab dari mulai Sumedang, Ciamis sampai ke Kota Bogor. Di Kota Bogor Mahkota Binokasih diserahkan Raden An
- Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menghadiri Halalbihalal Idul Fitri 1445 Hijriah tingkat Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis
- Badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (Bapperida) Kota Bogor melaksanakan Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Rencana Pemban
- Proses pembangunan akses langsung Tol Bogor Ring Road (BORR) dari On Ramp Kedunghalang yang bisa diakses dari kawasan One Central Business District (O
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor menggelar apel peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024 Tingkat Kota Bogor di Plaza Bala