Beranda >

Berita > Kembalikan Fungsi KTKB Tempat Berolahraga, Pemkot Tata Pedagang


16 Oktober 2017

Kembalikan Fungsi KTKB Tempat Berolahraga, Pemkot Tata Pedagang

Untuk mengembalikan fungsi Kawasan Tanpa Kendaraan Bermotor (KTKB) di jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tengah, Kota Bogor sebagai tempat berolahraga, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan penataan di kawasan tersebut.

Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya bentuk penataan tersebut yakni, pertama pedagang akan didata dengan pasti dan mereka akan diberikan identitas. “Jika jumlahnya ada 300 ya harus 300 tidak boleh ada penambahan lagi, seandainya bertambah akan langsung ditindak petugas Satpol PP,” katanya seusai menggelar rapat evaluasi Kawasan Tanpa Kendaraan Bermotor (KTKB) di ruang Paseban Punta, Balaikota Bogor, Senin (16/10/2017). .

Kedua, pedagang juga akan diberikan batasan-batasan berjualan. Mereka tidak boleh berjualan sampah ke tengah jalan, tetapi harus tetap berada dipinggir jalan. Ketiga, kegiatan-kegiatan seperti event yang mempromosikan kendaraan dan sebagainya akan ditertibkan.  “Dalam hal ini Satpol PP Kota Bogor yang mengatur, semua perizinannya masuk ke Satpol PP dan mereka yang akan menentukan,” ujarnya.

Keempat, sistem kebersihannya akan diperbaiki. Petugas dinas kebersihan jangan menunggu acara selesai, tetapi di swepping terus setiap saat. Kemudian setiap radius beberapa meter  ditempatkan tempat-tempat sampah.

“Pokoknya dikawasan ini harus ada sistem kebersihan yang baik, kalau cukup ditangani petugas dinas kebersihan silahkan, tetapi kalau tidak ada silahkan para pedagang memikirkan berdasarkan kesepakatan,” jelas Bima. (Tria/Indra-SZ)