17 Oktober 2017
UU Nomor 17 Tahun 2016 Atur Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak diantaranya adalah dengan memperkuat regulasi. Yakni telah dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah disahkan pada 9 November 2002 lalu.
Asisten Deputi Pelindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Rini Handayani mengatakan hal tersebut saat membuka kegiatan advokasi dan sosialisasi perlindungan anak dari kekerasan dan eksploitasi di Aula Kecamatan Bogor Utara, Jalan Gagalur Raya, Indraprasta, Kota Bogor, Selasa (17/10/2017).
"Di dalam UU tersebut telah dilakukan pemberatan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan hukuman pidana pokoknya yang paling rendah itu adalah hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, dan bahkan hingga hukuman mati," kata Rini.
Hukuman tambahan pun, menurutnya, diberikan kepada para pelakunya. Itu diantaranya berupa publikasi para pelaku kejahatan seksual di media, selain hukuman kebiri dengan zat-zat kimia yng saat ini masih digodok dan akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Nah, inilah yang dilakukan (pemerintah) dari sisi legislasi. Tapi tidak cukup sampai di sana, kita harus menggarap dengan mengajak masyarakat yang harus ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan. Termasuk juga perguruan tinggi, tokoh adat sampai tokoh agama," jelas Rini.
Sebetulnya, masih kata Rini, advokasi dan sosialisasi harus terus dilakukan dengan intens. Selain itu, sosialisasi pun sedianya tidak hanya sampai pada pendampingan saja. Namun mesti dilakukan hingga ke masyarakat dan tingkat keluarga agar timbulnya kepedulian bersama.
"Karena perlindungan anak ini harus terintegrasi. Langkah utamanya adalah dengan terus gencar menyampaikan sosialisasi ini hingga ke level keluarga," pungkasnya. (Donni/Lani-SZ)
- Berita Terkini
- Hari pertama bertugas, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengawali aktivitasnya berkeliling kantor perangkat daerah yang berada di bawah Se
- Ketua tim pembentukan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Syarifah Sofiah membuka seleksi Paskibraka Tahun 2024 tingkat Kota Bogor di Paseban Sri Bad
- Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menerima simbolis kunci rumah dinas dan beberapa kunci mobil dinas dari Wali Kota Bogor periode 2014-2024
- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi melantik Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari di Gedung Sate Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Sa
- Usai Final Speech di Lapangan Sempur, Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina menyempatkan diri meninjau pro