22 Oktober 2017
Pemkot Bogor Terapkan Aturan Baru CFD
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan pihak terkait telah melakukan evaluasi penataan Kawasan Tanpa Kendaraan Bermotor (KTKB) atau Car Free Day (CFD) yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tengah, Kota Bogor. Sebab, situasi yang terjadi di kawasan tersebut sebelumnya sudah tidak sesuai dengan konsep awal, yakni sebagai kawasan pusat olahraga.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (KUKM) Kota Bogor Anas S. Rasmana mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan karena belakang ini kawasan CFD tersebut menjadi lahan bagi para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan sehingga perlu dilakukan penataan.
Penataan tersebut berdasarkan kepada Peraturan Walikota Bogor Nomor 13 tahun 2016 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di seputaran Kebun Raya Bogor dan Keputusan Walikota Bogor Nomor 551-45-144 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan tim koordinasi penyelanggaraan Car Free Day di Kota Bogor.
Anas menerangkan, dari hasil evaluasi pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kota Bogor menunjukkan kekurangannyamanan (terutama keberadaan pedagang) bagi masyarakat yang melakukan aktifitas di kawasan CFD.
“Sehubungan dengan hal tersebut dihimbau kepada masyarakat yang akan dan atau melakukan perdagangan di lokasi CFD untuk tidak melakukan aktifitas di badan jalan dan taman pada kawasan CFD. Wajib memiliki identitas dan seragam yang ditetapkan Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor,” katanya, Minggu (22/10/2017).
Selain itu lanjut Anas, dihimbau untuk selalu menjaga kebersihan di lingkungan aktifitas perdagangan, yakni dengan menyediakan kantong sampah di sekitar lokasi kegiatan dan wajib meninggalkan lokasi dalam keadaan bersih. Kemudian tidak melakukan kegiatan berdagang di depan Gereja Bethel dan tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara saat berjualan.
“Tidak diperkenankan juga berjualan motor/mobil (dealer) di area CFD. Tidak menggunakan kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua atau empat sebagai tempat untuk berjualan dan batas waktu meninggalkan lokasi CFD sampai pukul 09.15 WIB. Poin-poin tersebut wajib diikuti oleh seluruh masyarakat yang akan beraktifitas di lokasi CFD dan jika tidak dilaksanakan akan dilakukan penertiban,” tegasnya. (Humas)
- Berita Terkini
- Hari pertama bertugas, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengawali aktivitasnya berkeliling kantor perangkat daerah yang berada di bawah Se
- Ketua tim pembentukan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Syarifah Sofiah membuka seleksi Paskibraka Tahun 2024 tingkat Kota Bogor di Paseban Sri Bad
- Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menerima simbolis kunci rumah dinas dan beberapa kunci mobil dinas dari Wali Kota Bogor periode 2014-2024
- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi melantik Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari di Gedung Sate Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Sa
- Usai Final Speech di Lapangan Sempur, Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina menyempatkan diri meninjau pro