Beranda >

Berita > Pemkot Bogor Terapkan Aturan Baru CFD


22 Oktober 2017

Pemkot Bogor Terapkan Aturan Baru CFD

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan pihak terkait telah melakukan evaluasi penataan Kawasan Tanpa Kendaraan Bermotor (KTKB) atau Car Free Day (CFD) yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tengah, Kota Bogor. Sebab, situasi yang terjadi di kawasan tersebut sebelumnya sudah tidak sesuai dengan konsep awal, yakni sebagai kawasan pusat olahraga.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (KUKM) Kota Bogor Anas S. Rasmana mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan karena belakang ini kawasan CFD tersebut menjadi lahan bagi para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan sehingga perlu dilakukan penataan.

Penataan tersebut berdasarkan kepada Peraturan Walikota Bogor Nomor 13 tahun 2016 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di seputaran Kebun Raya Bogor dan Keputusan Walikota Bogor Nomor 551-45-144 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan tim koordinasi penyelanggaraan Car Free Day di Kota Bogor.

Anas menerangkan, dari hasil evaluasi pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kota Bogor menunjukkan kekurangannyamanan (terutama keberadaan pedagang) bagi masyarakat yang melakukan aktifitas di kawasan CFD.

“Sehubungan dengan hal tersebut dihimbau kepada masyarakat yang akan dan atau melakukan perdagangan di lokasi CFD untuk tidak melakukan aktifitas di badan jalan dan taman pada kawasan CFD. Wajib memiliki identitas dan seragam yang ditetapkan Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor,” katanya, Minggu (22/10/2017).

Selain itu lanjut Anas, dihimbau untuk selalu menjaga kebersihan di lingkungan aktifitas perdagangan, yakni dengan menyediakan kantong sampah di sekitar lokasi kegiatan dan wajib meninggalkan lokasi dalam keadaan bersih. Kemudian tidak melakukan kegiatan berdagang di depan Gereja Bethel dan tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara saat berjualan.

“Tidak diperkenankan juga berjualan motor/mobil (dealer) di area CFD. Tidak menggunakan kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua atau empat sebagai tempat untuk berjualan dan batas waktu meninggalkan lokasi CFD sampai pukul 09.15 WIB. Poin-poin tersebut wajib diikuti oleh seluruh masyarakat yang akan beraktifitas di lokasi CFD dan jika tidak dilaksanakan akan dilakukan penertiban,” tegasnya. (Humas)