Beranda >

Berita > Warga yang Sudah Rekam E-KTP di 2016 Sudah Bisa Cetak


24 Oktober 2017

Warga yang Sudah Rekam E-KTP di 2016 Sudah Bisa Cetak

Permohonan Pencetakan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) terutama bagi warga yang telah melakukan perekaman E-KTP di Desember 2016 ke belakang sudah bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor selama hari kerja. Warga cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (Suket) dan mencantumkan nomor handphone untuk memberitahukan yang bersangkutan ketika E-KTP sudah tercetak melalui sistem SMS Gateway.

"Jadi kami tidak menjanjikan hari, tapi menjanjikan jadi," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bogor Dody Ahdiat seusai Briefing Staf di ruang Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Selasa (24/10/2017).

Dia menyebut, kebutuhan blanko di Kota Bogor sebanyak 94 ribu (sudah direkam dan harus dicetak). Sementara, dari pusat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Disdukcapil baru disalurkan 50 ribu blanko. “Sejak April hingga saat ini yang sudah dicetak berdasarkan permohonan pencetakan E-KTP berjumlah 41.188, sehingga masih tersisa 8.812 blanko. Sedangkan jumlah warga yang belum melakukan perekaman E-KTP sebanyak 12 ribu orang,” sebutnya.


Ia mengatakan, alasan Disdukcapil tidak menjanjikan hari sebab terkadang tidak tepat. Bisa saja servernya sedang bermasalah atau blanko tidak ada. Sementara jika menjanjikan jadi itu berdasarkan by sistem. Ketika E-KTP dicetak, sistem SMS Gateway yang sudah terkoneksi dengan sistem pencetakan E-KTP akan langsung me-reply ke nomor handphone bersangkutan. "Isi sms-nya menyatakan sudah jadi dan dipersilahkan untuk diambil. Jadi pencetakan ini gratis alias tidak dipungut biaya," sebutnya.

Dody menegaskan, jika ada petugas Disdukcapil yang meminta uang untuk mencetak E-KTP segera laporkan kepadanya. Ia akan langsung menindak sesuai aturan PNS, sebab dirinya sudah memperingatkan bagian loket pelayanan tidak ada pungutan sama sekali. Namun, bila dilakukan oleh pihak luar semisal biro jasa, calo atau lainnya maka itu diluar kendali Disdukcapil. “Beda lagi kalau memang ada denda administrasi karena ada di Perda nya," imbuhnya.

Ia menjelaskan, pencetakan E-KTP sudah berlangsung sejak April setelah blanko tersedia. Terhitung Senin (23/10) kemarin, pendaftaran pemohon pencetakan E-KTP tidak lagi dibatasi dari sebelumnya terbatas hanya 400 orang perhari. Prosedur pencetakan KTP berdasarkan permohonan ini juga dilakukan karena khawatir ada perubahan data sekaligus untuk mengupdate data yang bersangkutan. Sehingga data KTP yang tercetak betul-betul akurat. “Jadi ketika permohonan masuk kita verifikasi agar kalau ada double data karena pernah rekam ditempat lain bisa diperbaiki juga,” katanya.

Dia menambahkan, bagi warga yang melakukan perekaman di tahun 2017 belum bisa melakukan pencetakan KTP. Hal itu dikarenakan setelah rekam, data terlebih dahulu dikirim ke pusat untuk penunggalan data. Lamanya proses penunggalan data sendiri tergantung server dari pusat dan antrian mengingat data yang masuk dari seluruh Indonesia. “Kalau sudah di approve pusat datanya dikirim balik dengan status siap cetak,”pungkasnya. (fla/hari-SZ)