Beranda >

Berita > Gubernur Jabar tetapkan UMK 2015 sejahterakan buruh


22 November 2014

Gubernur Jabar tetapkan UMK 2015 sejahterakan buruh

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan berharap keputusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 dapat mensejahterakan para buruh di Jabar.Sabtu,22 November 2104.

"Mudah-mudahan bisa mensejahterakan buruh," kata Gubernur usai penetapan UMK 2015 di Gedung Graha Yudha Wastu Pramuka, Pusat Persenjataan Infanteri, Kota Bandung, Sabtu dini hari.

Ia menuturkan, pengambilan keputusan UMK berdasarkan pertimbangan yang dilakukan secara bijak mementingkan kesejahteraan para buruh.

Bahkan keputusannya itu, lanjut dia, tentunya sesuai aturan yang berlaku, juga kesepakatan bersama pemerintah dengan seluruh pihak terkait."Kita lakukan pengambilan keputusan ini, sebijak mungkin, dengan pertimbangan yang sesuai aturan yang ada," katanya.

Penetapan UMK 2015 tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta Keppres nomor 107 tahun 2003 tentang dewan pengupahan dan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum.

Nilai UMK tertinggi di Jabar yakni Kabupaten Karawang sebesar Rp2.957.450, sedangkan UMK terendah yakni Kabupaten Ciamis sebesar Rp1.131.862.

Selanjutnya kenaikan persentase tertinggi nilai UMK yakni Kabupaten Majalengka sebesar 24,50 persen atau sebesar Rp1.245.000.

Berdasarkan data umum nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 di Jabar tertinggi yakni Kota Bekasi sebesar Rp2.529.035 dan terendah adalah Kabupaten Kuningan Rp1.187.727.(kutipan Media Jabar)