Beranda >

Berita > Lindungi Lahan Pertanian, Pemkot Bogor Buat Perda


16 November 2017

Lindungi Lahan Pertanian, Pemkot Bogor Buat Perda

Semakin terkikisnya lahan pertanian di Kota Bogor, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil sejumlah langkah kebijakan. Salah satu diantaranya adalah dengan akan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya untuk "mengikat" dan menyelamatkan lahan yang tersisa.

Demikian diungkapkan Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman usai mengikuti dialog RRI di Kampus Universitas Nusa Bangsa, Jalan KH Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (16/11/2017).

"Kota Bogor bukan wilayah yang memiliki banyak lahan produksi pertanian, dimana hanya mempunyai luas wilayah sekitar 11 ribu hektar saja. Tapi dari hasil identifikasi terakhir dari Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan, kini sedang dicoba mempertahankan 372 hektar lahan yang akan 'diikat' dengan peraturan daerah," jelas Usmar.

Dari dukungan lahan pertanian yang ada itu, ia mengatakan bahwa memang benar adanya telah terjadi alih fungsi lahan yang signifikan sehingga mengurangi luas lahan pertaniaan yang ada di Kota Bogor.

"Tapi orientasi dari RPJMD 2014-2019, Kota Bogor memang tidak berorientasi pada produksi pangan. Tapi bagaimana lahan pangan yang ada diolah sehingga bisa memberikan nilai lebih, bisa memberikan produk unggulan yang berkualitas," imbuhnya. (Donni-SZ)