Beranda >

Berita > APBD-P Disahkan DPRD Kota Bogor


16 November 2017

APBD-P Disahkan DPRD Kota Bogor

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor setelah sebelumnya menggelar rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017 dengan jumlah anggaran Rp 2,301 Triliun.

“Jumlah tersebut didapat dari berbagai pendapatan,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya saat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis (16/11/2017).

Bima menjelaskan, PAD Kota Bogor yang dimiliki sebesar Rp. 521 Miliar yang mengalami peningkatan sekitar 25,77 persen atau naik sekitar Rp. 187 Miliar. Peningkatan PAD ini dipicu dari kenaikan Pajak Daerah sebesar Rp 33,466 Miliar dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 157,556 Miliar.

“Kenaikan pendapatan Pajak Daerah berasal dari pendapatan pajak hotel dan restoran, sementara Penambahan lain-lain PAD yang sah diperoleh dari Hibah Dana BOS APBN sebesar Rp 87,824 miliar dan Pendapatan Pelayanan RSUD sebesar Rp. 68,750 milyar,” imbuhnya.

Kenaikan PAD, lanjut Bima, tidak diikuti dengan Dana Perimbangan. Dana perimbangan saat ini tercatat Rp 1,143 Triliun yang mengalami penurunan Rp 5,8 Miliar atau 0,51 persen. Penurunan tersebut dikarenakan beban keuangan APBN Perubahan 2017 Pemerintah pusat cukup berat dan di mulai 2017 jumlah Dana Perimbangan akan mengikuti kondisi keuangan negara.

“Meski begitu lain-lain Pendapatan Daerah yang sah bertambah Rp. 23,5 Miliar atau 11,51 persen dari jumlah sebelum perubahan menjadi Rp. 241 miliar. Kenaikan dipicu adanya Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebesar Rp 23,5 miliar,” jelasnya.

Tak hanya PAD, Bima menyebutkan Belanja Daerah Kota Bogor yang mencapai Rp 2,587 Triliun. Total tersebut terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL) sebesar Rp 1,116 Triliun dan Belanja Langsung (BL) Rp 1,470 Triliun. Atau perbandingannya BTL 43 persen dan BL 57 persen.

Pada sektor Belanja Daerah, beberapa kegiatan yang pendanaannya berasal dari perintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah dilaksanakan mendahului penetapan persetujuan bersama terhadap Perda perubahan APBD 2017. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017.

“Kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan dari dana Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat seperti pengadaan alat kesehatan dan penataan DAS Cisadane untuk mencegah terjadinya banjir. Sedangkan dana yang berasal dari pemerintah pusat yang sudah dilaksanakan adalah pencairan dana BOS APBN 2017,” tuturnya.

Selain itu, di APBD Perubahan 2017 ini juga terdapat pos belanja untuk mendanai kegiatan pengadaan keping blangko Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar Rp. 161 juta. Serta Rp. 550 juta untuk kegiatan Penyelenggaraan Seleksi Tilawatill Qur’an tingkat kota sebagai persiapan untuk mendukung penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Jawa Barat dan tingkat nasional yang akan berlangsung 2018 mendatang.

“Pada saat yang sama Disdukcapil Kota Bogor juga sedang melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan KIA kepada lembaga-lembaga terkait, seperti perbankan dan lembaga-lembaga pelayanan kesehatan dan pendidikan,” katanya.

Bima menambahkan, pada Pembiayaan Daerah terdapat Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp. 936 miliar lebih yang dipergunakan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan. Pembiayaan ini merupakan pengganti program raskin, sehingga dengan dana ini pemerintah daerah hanya melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya program bantuan non tunai yang dilaksanakan pemerintah pusat. “Penerimaan Pembiayaan Rp. 304,817 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Rp. 19,234 miliar,” katanya. (fla/indra-SZ)