Beranda >

Berita > Empat OPD Jalin Kerjasama Pengolahan Data Penduduk


12 Desember 2017

Empat OPD Jalin Kerjasama Pengolahan Data Penduduk

Sebanyak 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)  Bogor melakukan penandatangan kerjasama dalam rangka pengolahan data penduduk yang terintegrasi antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) saat briefing staf di ruang Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Selasa (12/12/2017).

Kerjasama tersebut disaksikan langsung Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor Doddy Ahdiat mengatakan, ada proses yang harus dilaksanakan oleh 4 OPD tersebut. Pertama, permintaan secara tertulis dari pimpinan OPD yang ditujukan kepada Wali Kota. Kedua, Wali Kota memberikan izin kepada lembaga pengguna tingkat kota tersebut. Ketiga, penandatanganan kerjasama terkait antara Kepala Disdukcapil dengan kepala lembaga atau pimpinan lembaga pengguna dan lembaga pengguna membentuk tim teknis. Selanjutnya Disdukcapil melakukan pengendalian dan pengawasan.

Menurut Doddy, yang dapat dimanfaatkan dari data NIK kerjasama tersebut ada 3. Pertama, agregat yang meliputi himpunan data perseorangan, bukan data kualitatif atau kuantitatif. Kemudian pelayanan by address by NIK. Yang kedua, ini sudah dilakukan dengan penandatangan kerjasama dengan Kemendagri.

“Misalnya kemarin Disdukcapil menjanjikan data untuk proses dukungan data bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan. Dari dukungan sebanyak 51 ribu tersisa 11 ribu yang harus disandingkan datanya dengan kita,” sebutnya.

Ketiga kata Doddy, akses data penduduk by name by address. Pihaknya sudah melakukan uji coba dengan DPMPTSP yang terintegrasi dengan Sitanduk Disdukcapil.

“Sistem terintegrasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat antara pengguna dalam mengakses NIK dan sebagainya, sedangkan bagi Disdukcapil untuk pengayaan data kependudukan disana akan tersimpan data kesehatan, gakin, dan sebagainya” terangnya. (Tria/Indra-SZ)