Beranda >

Berita > KPK Ingatkan Pemkot Bogor Kelola Anggaran


14 Desember 2017

KPK Ingatkan Pemkot Bogor Kelola Anggaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengelola anggaran APBD secara lebih adil,  transparan dan lebih baik. Sebab, banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif dikarenakan menyalahgunakan anggaran.

Hal ini disampaikan Kasatgas Wilayah II Korsupgah KPK RI Asep Rahmat Suwandha saat menyampaikan materi Pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD Pemkot Bogor dalam Rakerda Pemkot Bogor Semester II yang digelar di Hotel Seruni, Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (14/12/2017).

Asep menyebutkan, ada beberapa modus perkara korupsi,  seperti  dalam hal pengadaan barang dan jasa,  perizinan,  penyuapan,  pungutan,  penyalaggunaan anggaran,  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga  merintangi proses KPK. "Berbicara korupsi bukan saja perbuatan melawan hukum yang merugikan negara tetapi kita harus memandang dampak kerugian yang lebih besar," katanya.

Ia bercerita ketika selesai pelaksanaan Pilkada tahun 2015 ada 259 kepala daerah baik dari provinsi, kota/kabupaten yang telah melaporkan harta kekayaannya. Bahkan sebelumnya ada sekitar 800 calon kepala daerah melaporkan harta kekayaan ke KPK. "Disitu kami melihat bahwa dari kekayaan yang mereka miliki kita duga 60 persennya mereka tidak akan bisa membiayai kegiatan kontestasi pilkada," sebutnya.

Oleh sebab itu,  berdasarkan hasil survei jika mereka (kepala daerah) terpilih dugaan praktek korupsi akan mereka lakukan dengan memberikan kemudahan dalam hal perizinan, akses pengadaan barang dan jasa, memberikan keamanan kerjasama bisnis, memberikan jabatan hingga memberikan akses pada kebijakan hibah dan bansos. "Ini tentu hasil survei dan informasi ini memberikan pemahaman kepada semua untuk melakukan pencegahan maupun penindakan korupsi di pemerintahan, " jelas Asep.

Menurutnya, korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)  karena memakan banyak korban. Untuk itu,  KPK sudah melakukan Inovasi dan strategi pemberantasan. Mulai dari tindakan represif, perbaikan sistem dan edukasi. "Kita sudah lakukan secara bersamaan dan terintegrasi dengan berbagai daerah," terangnya.

Asep menjelaskan, ada area potensi korupsi di pemerintahan daerah di APBD, yakni dalam proses perencanaan dan penganggaran :intervensi pihak luar,  bansos hibah,  alokasi yang tidak fokus kepada kepentingan publik, tidak taat proses dalam perencanaan,  penganggaran pelaksanaan penatausahaan keuangan. Sementara itu, di Pengadaan barang dan jasa: proses yang tidak transparan,  masih adanya mark up harga,  spesifikasi yang berbeda, pelaksanaan yang tidak independen/benturan kepentingan. Pelayanan publik perizinan : masih banyak gratifikasi suap,  pelayanan tidak prima,  perizinan yang tidak transparan.

“Jadi kami meminta jangan sampai terlena dengan semua itu karena sudah banyak dari kalangan eksekutif,  legislatif dan yudikatif yang terjerat korupsi, “ tegasnya.

Untuk itu, KPK berharap proses perencanaan dan penganggaran APBD dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi, terintegrasinya sistem perencanaan, penganggaran dan penatausahaan keuangan, tersedianya regulasi yang memadai. Penguatan peran APIP untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian di area pengelolaan APBD, peningkatan partisipasi publik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pada area pengelolaan APBD.

“Kami berharap Wali Kota memiliki komitmen dalam proses pencegahan korupsi dan saya mengapresiasi apa yang sudah dilakukannya dalam hal pencegahan korupsi dengan sistem keuangan yang ada di Kota Bogor, “ pungkasnya.

Hadir mendampingi Kasatgas Wilayah II Korsupgah KPK RI Asep Rahmat Suwandha, Wali Kota Bogor Bima Arya,  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran. (Humas)