Beranda >

Berita > Wali Kota Bogor Sampaikan Pandangan Akhir Penetapan 3 Perda


08 Januari 2018

Wali Kota Bogor Sampaikan Pandangan Akhir Penetapan 3 Perda

Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan pandangan akhir terhadap penetapan tiga Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Penyelenggaran Penanggulangan Bencana, Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Perubahan Kedua atas Perda Administrasi Kependudukan Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bogor, Senin (8/01/2018).

Pertama, Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kata Bima, di dalam raperda ini penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan dan mengakomodir semua tahap penanggulangan bencana. Mulai dari tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Hal itu diperlukan karena masing-masing tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda-beda.

 “Kami sangat mendukung dan memang sudah seharusnya bahwa program-program yang dilakukan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, nondiskriminasi dan nonpolitis, serta bersifat prioritas, koordinatif, keterpaduan, kemitraan dan pemberdayaan,” katanya.
Menurutnya ditetapkannya perda penyelenggaraan penanggulangan bencana ini menjadi sebuah hikmah yang sangat berharga, khususnya pada saat sekarang ini dalam menangani para korban bencana kebakaran di Kampung Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

“Dengan adanya Perda ini maka Insya Allah penanganan bencana kebakaran di kampung Gudang bisa tertangani lebih baik,” tegasnya.

Kedua, Perda Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kota Bogor, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengamanatkan kepada Daerah, untuk melakukan perubahan dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah melalui perubahan perda.

“Yaitu tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum dalam  pengelolaan aset sangat diperlukan. Hal ini pelaksanaannya dapat dilakukan melalui lima tahapan kerja yang satu sama lainnya saling berkaitan dan terintegrasi, yaitu: Inventarisasi Aset, Legal Audit, Penilaian Aset, Optimalisasi Aset, Pengamanan Aset dan Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Aset,” sebutnya.

Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Aset yang komprehensif dan handal, dan juga didukung dengan Sumber Daya Manusia yang profesional, sehingga akan terus dilakukan pembinaan yang intensif terhadap semua perangkat daerah, khususnya pengurus barang, agar meningkat wawasan, pengetahuan dan keterampilannya dalam pengelolaan aset, sehingga Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah didapat pada tahun ini dapat terus dipertahankan.

“Penetapan Perda pengelolaan barang milik daerah ini perlu disyukuri, karena keberadaan perda ini sesuai dengan salah satu target dari Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK yang memang harus ditetapkan pada tahun ini,” jelas Bima.

Sementara itu ketiga, mengenai Perda Perubahan kedua atas Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 188.342/5214/Hukham Perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tertanggal 6 November 2017, peraturan daerah Kota Bogor perihal Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah dilakukan fasilitasi. Saat ini berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 telah dikembangkan paradigma stelsel aktif dalam pelayanan dokumen kependudukan.

Berdasarkan UU tersebut, Disdukcapil Kota Bogor telah berupaya melakukan langkah – langkah proaktif untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. “Langkah-langkah itu bentuknya seperti memperluas pelayanan dokumen kependudukan dengan mengoperasikan mobil pelayanan,” sebutnya.

Langkah-langkah proaktif tersebut diharapkan dapat menekan kemungkinan masyarakat terlambat dalam memperbaharui dokumen kependudukannya. Selain itu telah diterapkan kerjasama dengan beberapa rumah sakit untuk mensegerakan pengadaan akte kelahiran. Langkah itu ditujukan untuk meningkatkan persentase cakupan kepemilikan akte kelahiran di Kota Bogor.

“Pada saat ini cakupan akte kelahiran di Kota Bogor  masih jauh di bawah target yang harus dicapai sesuai target secara nasional yaitu 80%,” ujarnya.
Untuk itu maka perlu dipertimbangkan upaya-upaya untuk mempercepat peningkatan pencapaian cakupan akte kelahiran, antara lain dengan menghapuskan peraturan mengenai sanksi administratif dalam bentuk denda.

“Pemerintah Kota Bogor menyepakati sepenuhnya ketetapan mengenai jumlah sanksi administratif yang telah diajukan oleh DPRD, sejauh hal itu memang tidak memberatkan masyarakat,” katanya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Kepala OPD, Camat, Lurah, Unsur Muspida, Mahasiswa dan undangan lainnya. (Humas)