Beranda >

Berita > Pemkot Bogor Bentuk Satgas Percepatan Berusaha


11 Januari 2018

Pemkot Bogor Bentuk Satgas Percepatan Berusaha

Dalam rangka mewujudkan percepatan berusaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membentuk satgas percepatan berusaha sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan perintah Kemenko Perekonomian.

Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat seusai mengikuti rapat pembahasan pembentukan Satgas percepatan pelaksanaan berusaha di  ruang rapat DPMPTSP Kota Bogor,    jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis (11/01/2018).

Melalui kebijakan ini kata Ade, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan, meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi.

Menurut Ade, pembentukan satgas ini dilatarbelakangi kemungkinan lambatnya pengurusan izin di beberapa daerah. Oleh karena itu dibentuklah satgas yang tugasnya mengawal percepatan izin berusaha.  “Beberapa tugas yang ingin dilakukan antara lain menginventarisir berapa jumlah izin yang sudah masuk dan berapa izin yang sudah selesai, termasuk yang belum selesai ini tentunya harus diketahui apa penyebabnya,” katanya.

Ade menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merujuk ada 9 hal yang harus ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Di Kota Bogor sendiri ada beberapa hal yang belum terwujud, seperti rekomendasi yang datang dari SKPD lain. Misalnya seperti permasalahan teknis, izin jalan dan amdal.
“Dengan pembentukan satgas ini Pemerintah Kota Bogor berharap dapat mempercepat pelayanan izin,” ujarnya.

Sesuai rujukan Satgas Percepatan Berusaha ini diketuai Sekda, ketua harian Inspektorat dan sekretaris DPMPTSP. (Tria/Met-SZ)