Beranda >

Berita > Pemkot Bogor Evaluasi Izin THM


23 Januari 2018

Pemkot Bogor Evaluasi Izin THM

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengevaluasi izin 20 Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Bogor seperti diskotik atau klub yang bermasalah, terlebih hal ini dilakukan karena adanya penembakan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu kritis di area Lipss Club & Karaoke, jalan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Sabtu (20/01/2018) dini hari.

Ia menegaskan Pemkot Bogor tidak melarang tempat hiburan malam seperti karaoke keluarga. Namun, pihaknya tidak akan memberikan izin sejenis diskotik atau klub malam. Bima menyebutkan di Kota Bogor ada sekitar 20 THM dan akan segera dievaluasi semua izinnya. Jika berdampak buruk bagi masyarakat Kota Bogor maka akan segera dicabut izinnya.

“Kalau karaoke keluarga kita izinkan, tapi kalau diskotik dan klub malam sejauh saya masih memegang amanah menjadi wali kota tidak akan dikeluarkan izinnya," kata Bima, Selasa (23/01/2018).
 
Terkait izin THM Lips, Lips tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan hanya memiliki izin HO (gangguan warga), maka pihaknya akan mengevaluasi izin tersebut karena kebijakan baru HO sudah dihapuskan dan akan meminta untuk menghentikan operasionalnya.

“Lipss mengakui tidak memiliki TDUP, pengakuannya baru akan mengurus. Selama ini mereka memegang HO atau izin warga. Tapi sekarang HO sudah dihapuskan,” terangnya.

Sejak Desember lalu Pemkot Bogor sudah melakukan sosialisasi mengenai TDUP kepada pemilik THM. Namun saat itu pihak Lipss tidak hadir. Ia mempersilahkan pihak Lipss untuk mengurus TDUP.

“Itu hak mereka, tapi keputusan dan kebijakan ada di pemkot. Saya kira THM seperti ini, diskotik, pub lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Saya sarankan kepada pak edi (pengelola Lipss) untuk mencari konsep bisnis yangg lebih berkah. (Tria/SZ)