Beranda >

Berita > PP 18 Ubah Formasi Kelembagaan Pemkot Bogor


23 Januari 2018

PP 18 Ubah Formasi Kelembagaan Pemkot Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar rapat evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai perubahan PP Nomor 41 tahun 2007 yang secara otomatis akan mengubah formasi kelembagaan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Sarip Hidayat yang memimpin rapat mengatakan, selain PP Nomor 18 tahun 2016 ada Perda nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan Perwali Nomor 56 tahun 2016 tentang kedudukan,  susunan organisasi,  tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah.

Ade menerangkan, evaluasi ini dalam rangka untuk memperbaiki penataan kelembagaan perangkat daerah, termasuk kaitannya dengan tunjangan penghasilan di daerah yang tergantung dari kelas dan nilai jabatan.

“Mudah mudahan evaluasi ini tidak terlalu lama, paling cepat seminggu ini hasilnya dilaporkan, karena jika ada perubahan harus didiskusikan lagi,” kata Ade di ruang Paseban Sri Bima, Selasa (23/01/2018).

Asisten Pemerintahan Setda Kota Bogor Hanafi meminta usulan tersebut tidak berdasarkan penilaian subjektif, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku dengan masukkan yang konstruktif. Jangan sampai ada PNS yang non job. Untuk itu, pada pertemuan ini ia mengajak untuk menyamakan persepsi.

“Kita targetkan September hasil evaluasi ini diajukan ke DPRD untuk dibahas. Kepada setiap OPD jika tidak memungkinkan untuk di merger (gabung) ya jangan dirubah” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Fetty Qondarsyah menuturkan, evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah ini tujuannya agar pemerintahan bisa berjalan efisien dan efektif, tetapi jangan mengabaikan hingga banyak yang non job. Di BKPSDA sendiri hanya nomenklaturnya sub bidang saja yang dirubah.


“Jika ada yang non job maka akan repot kedepannya, jadi kami mengimbau kepada setiap OPD yang akan dirubah harus diperhitungkan dengan baik,” ujar Fetty. (SZ-Ismet)