Beranda >

Berita > Tingkatkan Penerimaan Pajak, Kota Bogor jalin Kerjasama


16 Desember 2014

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Kota Bogor jalin Kerjasama

Guna meningkatkan Task Clearence untuk layanan yang diberikan oleh pemerintah Kota Bogor, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat menemui Walikota Bogor Bima Arya untuk melakukan kerjasama

Penawaran kerjasama tersebut disampaikan langsung Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Iwan dalam audiensinya dengan Walikota Bogor Bima Arya di Ruang Rapat III Balaikota Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor, Selasa (16/12)

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat yang turut hadir pada audiensi tersebut menjelaskan beberapa payung hukum terkait dengan perpajakan seperti Undang-Undang KUP Pasal 35 yang menyatakan mewajibkan kepada Institusi baik swasta maupun pemerintah memberikan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mencegah penyimpangan-penyimpangan Perpajakan.

pajak14

Ditegaskan pula bahwa kewajiban ini ada sanksi berupa pidana, namun dalam pelaksanaan dilapangan belum dituntun dengan peraturan dibawahnya. Kedepan kalau ini tidak dirapikan dengan segera maka akan menyisakan celah

Oleh karena itu, lanjut Kakanwil. Saya bersama teman-teman dari kantor pusat DTIP berharap  bahwasanya data yang nanti diberikan atau yang diminta oleh Direktorat Pajak bersama pemerintah daerah ini harus berbasis elektronik. Kami juga berharap pemerintah kota Bogor menjadi kota pertama yang menerapkan program ini.

Menanggapi penawaran kerjasama tersebut Walikota Bogor Bima Arya yang didampingi Kepala Dinas Pendapatan Daerah kota Bogor Daud Nedo Darenoh langsung memberikan respon positif dan berharap agar kerjasama ini bisa ditindaklanjuti secepatnya

.Sementara itu Direktur Teknologi Informasi Perpajakan yang ditemui usai audiensi mengatakan bahwa pada intinya kita ingin menawarkan kerjasama tentang Taks Clearence layanan yang diberikan oleh pemerintah Kota Bogor dan tempat pelayanan satu pintu pelayanan perizinan dan pembuatan NPWP.

Disamping itu juga, lanjut Iwan. Kami mengingatkan bahwa ada kewajiban pemerintah daerah memberikan data perizinan dan data yang ada di kabupaten kota untuk diberikan kepada Direktorat Jenderal pajak sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang KUP.

“Kelihatannya pemerintah Kota Bogor sudah lebih siap dan sudah menyiapkan perangkatnya. Insya Allah kedepan kerjasama antara pemerintah kota Bogor dengan Direktorat Jenderal Pajak khususnya di regional KPP Bogor akan lebih baik lagi dan bisa lebih meningkatkan penerimaan pajak yang kontribusinya kembali ke pemerintah kota Bogor,”pungkas Iwan. (Tria/Gus)