Beranda >

Berita > Satu Semester Warga Kota Bogor Bertambah 5.554 Jiwa


20 Maret 2018

Satu Semester Warga Kota Bogor Bertambah 5.554 Jiwa

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada semester II 2017 jumlah penduduk Kota Bogor mencapai 1.010.566 jiwa yang tersebar di enam kecamatan, dengan rincian terbagi dalam 306.266 Kepala Keluarga (KK), 796 RW dan 3.597 RT.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Ari Setyaningsih saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/03/2018) pagi.

Selama Semester II 2017 jumlah penduduk Kota Bogor mengalami peningkatan 5.554 jiwa. menjadi 1.010.566 dari 1.005.012 jiwa dan terdapat 740.678 jiwa yang wajib memiliki Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik serta yang sudah melakukan perekaman KTP-el mencapai 704.304 atau kurang lebih ada 95 persen. “Jadi yang belum melakukan perekaman ada 4,9 persen atau 32.697 jiwa,” katanya.

Untuk jumlah 4,9 persen yang belum melakukan perekaman, Disdukcapil Kota Bogor telah melakukan koordinasi dengan aparatur wilayah kecamatan dan kelurahan untuk segera melakukan perekaman, hal ini menurut Ari terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018.

“Dikhawatirkan belum ada warga Kota Bogor yang belum melakukan perekaman sehingga tidak dapat menyalurkan hak politiknya saat Pilkada Serentak 2018 nanti,” katanya.

Dari jumlah 740.678 jiwa warga Kota Bogor yang wajib KTP-el dan memiliki hak pilih, baik yang sudah melakukan perekaman ataupun baru akan melakukan perekaman akan diberikan Surat Keterangan (Suket) yang dilengkapi kode batang (barcode) agar tidak dipalsukan.

Untuk itu Disdukcapil bekerjasama dengan aparatur wilayah kecamatan dan kelurahan, menempatkan petugas Disdukcapil untuk melakukan verifikasi ulang, khususnya penambahan Suket baru bagi warga Kota Bogor yang akan melakukan haknya sebagai pemilih. Ari menambahkan saat pencoblosan Pilkada Serentak 2018 nanti, kurang lebih ada 30 anak yang baru menginjak 17 tahun.

“Mereka ini akan melakukan proses perekaman H-1 bulan. Jadi pada 27 Juni dini hari mereka akan mendapatkan Suket yang teknisnya akan diatur nanti. Sehingga mereka dapat menyalurkan hak politiknya saat Pilkada Serentak 2018,” ujarnya. (humas:rabas/indra-SZ)