Beranda >

Berita > Izin Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Dicabut


21 Maret 2018

Izin Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal Dicabut

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memutuskan untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal (MIAH) yang berlokasi di jalan Kolonel Achmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Selasa (20/03/2018).

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Pemkot Bogor dan Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) menggelar rapat secara intensif.

“Untuk pencabutan IMB MIAH yang berada di Bogor Utara itu merupakan tahapan yang terakhir, dimana setelah tahapan pertama pembekuan IMB Pemkot Bogor dalam hal ini memberikan waktu paling lama 6 bulan untuk menyelesaikan permasalahan antara pemegang izin dengan pihak ketiga, namun belum ada laporan penyelesaian itu,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi, Rabu (21/03/2018).

Untuk itu kata Denny, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembekuan dan Pencabutan IMB Pasal 6 ayat 8 yang menjelaskan, Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) (paling lama 6 bulan) pemegang izin tidak dapat menyelesaikan pengaduan pihak ketiga maka Pemerintah Daerah dapat mencabut IMBnya.

“Kami melaksanakan pencabutan IMB atas dasar perwali tersebut,” jelasnya.

Dia menjelaskan, upaya-upaya dari Pemkot Bogor untuk memediasi antara pemegang izin dengan pihak ketiga sudah dilakukan, bahkan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor serta unsur muspida Kota Bogor pun dilibatkan, namun tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. (Humas)