Beranda >

Berita > Bima : Ketidakpatuhan dan melanggar Aturan


25 Desember 2014

Bima : Ketidakpatuhan dan melanggar Aturan

terkait pengaduan masyarakat terhadap Hotel Whiz di jalan Pajajaran RT 2 RW 3 kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota bogor.Walikota Bima Arya didampingi  wakil Walikota Usmar Hariman bersama Jajaran kepala Dinas serta jajaran aparat wilayah terkait melakukan sidak ke Hotel tersebut.kemarin rabu (24/12).

Walikota Bogor,Bima Arya mengungkapkan menemukan kejanggalan dalam pembangunan Hotel Whiz mengenai ketinggian sudah  tercantum dalam dokumen perizinan yang keluarkan BPPT Kota Bogor hanya 8 lantai tetapi pada kenyataannya yang dibangun pihak perusahaan perhotelan Whiz melebihi yang ditetapkan.”ini sudah melanggar aturan ungkap Bima.

Pada kesempatan lain, dikatakan Bima bahwa ketidakpatuhan pembangunan perusahaan Hotel Whiz akan tindaklanjuti dengan polisiner melalui Dinas Diskim dan Satuan Polisi Pamong raja Kota Bogor untuk melakukan peneguran terhadap perusahaan tersebut.

whiz12

Pada saat itu juga, diutarakan Ketua RW 3 kelurahan Babakan kecamatan Bogor Tengah ,Adi bahwa masalah yang dihadapi warga adalah Ketinggian yang mengakibatkan ketidaktenangan warga pada ketahanan bangunan hotel dan sosialisasi yang digelar dengan warga hanya 8 lantai tapi yang dibangun 12 lantai.

kemudian juga,jendala yang menghadap warga,”jangan diarahkan ke warga urai adi di hadapan walikota Bima Arya (Lani)