Beranda >

Berita > HUT DWP Kota Bogor ke-15 Santuni Yatim/Piatu


26 Desember 2014

HUT DWP Kota Bogor ke-15 Santuni Yatim/Piatu

Puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Darma Wanita Persatuan (DWP) Kota Bogor  ke-15 dirangkai dengan peringatan hari Ibu ke-86 tahun 2014 dengan menyantuni anak yatim/piatu PNS Gol 1/2 dan kepada 10 orang perempuan petugas penyapu jalan serta pemberian hadiah dan piagam kepada para juara HUT DWP ke-15 tahun 2014 yang berlangsung di Gedung Organisasi Wanita Jalan Sudirman Kota Bogor Selasa lalu (23/12/2014).

hadir pada acara tersebut Wakil Walikota Bogor Ir. Usmar Hariman, Ketua DWP Kota Bogor Ketua DWP Hj. Endah Ade Sarip, Ketua Panitia pelaksana Hj. Susi Edgar dan Hj. Ika Usmar Hariman, Ketua GOW Kota Bogor Tina Budiman.

Pada kesempatan itu, Ketua DWP Kota Bogor Ketua DWP Hj. Endah Ade Sarip menyampikan sambutan tertulis Ketua Umum Darma Wanita Persatuan Ny. Nila F Moeloek. Dalam sambutan tertulisnya Nila F Moeloek mengatakan, merayakan HUT DWP kali ini sekaligus merayakan hadirnya pemerintahan baru hasil pilihan rakyat Indonesia.

Sebagai pemerintahan yang masih baru perlu mendapat dukungan dari seluruh komponen bangsa termasuk DWP yang merupakan satu-satunya Organisasi Istri PNS. Pegawai Negeri Sipil sebagai aparat pemerintah yang menjadi pelaksana kebijakan program pemerintah wajib mempunyai loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Didampingi oleh DWP pemerintah dapat terbantu untuk menyukseskan program pemerintah, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara adil.

Guna mewujudkan kepemerintahan yang baik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara mengeluarkan Reformasi Birokrasi. Kata PNS berubah menjadi Aparatur Sipil Negara sebagai bagian Reformasi Birokrasi, Pemerintah telah mengeluarkan UU RI no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana yang dimaksud dengan aparatur sipil Negara (ASN) adalah profesi Pegawai Negri Sipil dan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kenaikan posisi PNS berdasarkan kompetensi dan P3K adalah seseorang yang diperlukan dalam menunjang kepemerintahan, diangkat dengan perjanjian kerja kurun waktu tertentu. Dalam hal ini DWP perlu mengetahui dan mendukung Reformasi Birokrasi menyosialisasikan UURI no 5 thn 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tsb jelas Nila F Moeloek.

Sementara itu, Wakil Walikota Bogor Ir. Usmar Hariman dalam sambutannya memandang, puncak HUT DWP Kota Bogor  ke-15 yang dirangkai dengan peringatan hari Ibu ke-86 tahun 2014 sebagai momentum yang baik.

dwphut14

 selanjutnya, Usmar menyampaikan beberapa hal terkait bagaimana kondisi  Pegawai Negeri Sipil (PNS) kedepan khususnya di lima tahun kepemimpinannya berdua Walikota Bogor Dr. H. Bima Arya dan Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.

Usmar mengatakakan, kaitan dengan penegakan bagaimana kebijakan birokrasi untuk lima tahun kedepan dengan akan terjadinya perubahan paradigma PNS kedepan lima tahun kedepan dengan lahirnya Undang-Undang 5 tahun 2014 terkait dengan Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) apa yang akan berubah dan dirubah terhadap kondisi situasi PNS kedepan ini sangat berkait erat dengan Ibu-Ibu dirumah ini akan berkait erat dengan komunikasi Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak dirumah tutur Usmar.

Kaitan dengan implementasi dari Undang-Undang 5 tahun 2014 kaitan dengan ASN, kata Usmar,  bahwa kedepan tidak akan ada lagi istilah-istilah PNS dengan kedudukan rendah, menengah dan PNS dengan kedudukan tinggi tidak ada lagi, yang akan menjadi ukuran adalah kapasitas, kapabilitas kemampuan seorang PNS itu, bisa saja mereka baru masuk menduduki posisi jabatan tertinggi di Pemerintahan Kota Bogor.

Itu paradigma yang paling sederhana, jelas Usmar, artinya kedepan didalam 9 langkah reformasi birokrasi, bahwa PNS kedepan dari namanya saja sudah berubah akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak akan mengenal lagi istilah-istilah lain, kecuali istilah pekerja dengan perjanjian kerja khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hanya ada dua istilah setelah implementasi dari Undang-Undang 5 tahun 2014 kedepan artinya akan terjadi perubahan-prubahan dratis akan terjadi pergeseran-pergeseran dratis di Pemerintahan Kota Bogor kedepan. Ini semua akibat dari implementasi Undang-Undang 5 tahun 2014 terkait dengan Aparatur Sipil Negara jelas Usmar.

Ada 18 peraturan Pemerintah implementasi dari Undang-Undang itu, lanjut Usmar yang sedang kita tunggu kaitan dengan bagaimana menjadikan PNS itu profesional dan bagaimana PNS itu memiliki kapasitas dan kapabilitas yang mempuni pada dirinya pada bidangnya, keahliannya  dan pada Dinas Kantor maupun SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lain dimana mereka berada.

Mudah-mudahan keseluruhan Akan berjalan dengan baik dan benar saya hanya menyakinkan Ibu-Ibu sekalian, harap Usmar, bahwa kami berdua tidak akan sama sekali melakukan pendekatan-pendekatan dengan pendekatan-pendekatan yang negatif, karena kedekatan pertemanan kedekatan kekeluargaan, kedekatan komunikasi dan lain sebagainya.  

Kami berdua betul-betul akan menilai bahwa seseorang yang akan ditempatkan secara sturuktural maupun fungsional pada posisi-posisi yang akan mendukung kinerja lima tahun kedepan itu adalah betul-betul klir, bahwa kapasitas, kapabilitas yang bersangkutan betul-betul memahami dan tepat ditempatkan pada posisi yang bersangkutan, karena hasil akhir dari itu semua hasil akhir dari Undang-undang 5 tahun 2014 hasil akhir dari reformasi birokrasi adalah akan terwujudnya birokrasi yang efektif dan efesien betul-betul seratus persen paradigmannya melayani masyarakat tutup Usmar. (Met/Gus)