Beranda >

Berita > Jelang Ramadhan, Ribuan Miras dan Obat Terlarang Dimusnahkan


14 Mei 2018

Jelang Ramadhan, Ribuan Miras dan Obat Terlarang Dimusnahkan

Sebanyak 12.498 botol minuman keras (miras) berbagai jenis berikut ribuan obat-obat terlarang dan ganja sintetis termasuk narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan Polresta Bogor Kota dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor serta unsur Muspida lainnya di Balaikota, Bogor, Senin (14/05/2018).

Pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman beralkohol itu hasil Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan Ramadhan 1439 H tahun 2018 di daerah hukum Polresta Bogor Kota.

Dalam keterangannya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi yang telah dilakukan selama sebulan terakhir jelang memasuki bulan suci Ramadhan.

"Kegiatan ini sebagai langkah antisipasi dan menghindari penyakit masyarakat (pekat) yang ada agar bulan suci Ramadhan di Kota Bogor clean and clear," kata Kapolresta.

Dalam menjalankan operasinya itu jelasnya, Polresta Bogor Kota didukung dan dibantu Pemkot Bogor dan Kodim 0606/Kota Bogor setiap malam minggu atau saat pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi. (Dn/Tim Pkl/Foto:Indra-SZ)