| Renstra Kota Bogor |
|
Halaman 1 dari 23 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR : BAB I Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 27 ayat (1) butir k, yang mewajibkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menyampaikan Rencana Strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah dihadapan rapat paripurna DPRD. Untuk maksud tersebut disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan lintas SKPD, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Sesuai dengan penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dijelaskan bahwa RPJMD merupakan Rencana Strategis Daerah (Renstrada), dengan kata lain Rencana Strategis (Renstra) Kota Bogor Tahun 2005-2009 berarti juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (PPJMD) Kota Bogor. 1.2. Tujuan dan Sasaran 2. Sasaran
|