| Profil |
BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Tugas pokok: Bagian Hubungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Asisten Administrasi Umum di bidang kehumasan.
Fungsi :
Sub Bagian PemberitaanTugas pokok: Sub Bagian Pemberitaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Hubungan Masyarakat di bidang pemberitaan.
Fungsi :
Sub Bagian Publikasi dan DokumentasiTugas pokok: Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Bagian Hubungan Masyarakat di bidang publikasi dan dokumentasi.
Fungsi :
E-mail: Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya
|