Balai Kota Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Pemerintah telah resmi menetapkan 10 wilayah di Indonesia sebagai lokasi prioritas percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Keputusan strategis ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk mengatasi masalah sampah perkotaan sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Penetapan 10 wilayah ini telah melalui penilaian dan verifikasi ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) , dengan tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni memiliki jumlah sampah harian minimal 1.000 ton, menyediakan lahan untuk fasilitas, dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran distribusi sampah.
Adapun 10 wilayah prioritas PSEL meliputi, DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, dan Jawa Barat (mencakup Bandung Raya dan Garut).
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa proyek PSEL ini adalah langkah penting dalam kerangka kebijakan nasional.
“Penetapan 10 wilayah sebagai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah,” ungkap Zulkifli Hasan.
Ia menambahkan bahwa penerbitan Perpres terkait penanganan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan akan
Email Pengaduan
Balai Kota Bogor
Whatsapp Kota Bogor
Berita Terbaru
DWP Kota Bogor Gelar Bazar Sembako Murah di Lapangan Sempur
DWP Gelar Bazar Sembako Murah, Yantie Rachim: DWP Harus Hadir Menyentuh Kebutuhan Warga
Pemda Pekalongan Raya Dalami Pengelolaan Sampah Berbasis PSEL
Kolaborasi Forkopimda dan Pemkot, Jumsih Sasar Jalan MA Salmun hingga Mayor Oking