Selamat Datang Bogorian!

Bangunan di Atas Turap dan Langgar Sempadan Sungai Berisiko Tinggi Roboh

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa bangunan yang didirikan di atas turap maupun melanggar garis sempadan sungai memiliki risiko tinggi mengalami kerusakan hingga roboh akibat tergerus arus air, terutama saat curah hujan tinggi mengguyur wilayah Kota Bogor.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sejumlah kejadian bangunan roboh akibat abrasi bantaran sungai, termasuk rumah warga dan bangunan musala di wilayah RW 03, Kelurahan Pasirjaya, yang terdampak derasnya aliran sungai.

Dari hasil peninjauan, bangunan tersebut diketahui berdiri terlalu dekat, pada bibir sungai tanpa memperhatikan ketentuan garis sempadan sungai.

“Ini menjadi pelajaran bersama bahwa aturan mengenai garis sempadan sungai dibuat bukan tanpa alasan. Ada aspek keselamatan yang harus diutamakan. Bangunan yang berdiri di atas turap atau terlalu dekat dengan aliran sungai sangat rentan tergerus ketika debit air meningkat drastis,” ujar Dedie Rachim di Balai Kota Bogor,  Senin (4/5/2026).

Ia menyampaikan, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pengabaian terhadap aturan tata ruang dan ketentuan sempadan sungai berpotensi menimbulkan kerugian material, bahkan membahayakan keselamatan jiwa.

"Kami minta masyarakat mematuhi aturan sempadan sungai dan tidak membangun di lokasi-lokasi yang secara struktur tanah maupun posisi sangat berisiko. Ketika hujan dengan intensitas tinggi terus terjadi, potensi gerusan tanah dan longsor di bantaran sungai akan semakin besar,” tegas Dedie Rachim.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga terus melakukan mitigasi melalui normalisasi aliran air, pembersihan saluran, serta pemetaan titik-titik rawan longsor dan abrasi sebagai langkah antisipasi menghadapi cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi dalam beberapa waktu ke depan.

Tutup