Balai Kota Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan potongan hingga 20 persen pada periode 24 Februari–23 Maret 2026.
Program ini menjadi momentum terbaik bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak sekaligus menikmati keringanan pembayaran.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kebijakan pemerintah,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Diskon PBB-P2 ini merupakan bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat, sekaligus upaya mendorong percepatan pembayaran pajak di awal tahun.
Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program-program kesejahteraan warga.
Dedie Rachim menyampaikan bahwa dengan membayar PBB tepat waktu, warga turut berperan aktif dalam mendukung pembangunan Kota Bogor.
“Saatnya bayar lebih hemat, lebih mudah, dan lebih cepat. Ayo manfaatkan diskonnya sekarang,” ujar Dedie Rachim.
Berikut skema diskon berdasarkan ketetapan pajak:
• Diskon 20% → Ketetapan 1 (hingga Rp100.000)
• Diskon 10% → Ketetapan 2–3 (Rp100.001 s.d. Rp2.000.000)
• Diskon 5% → Ketetapan 4–5 (di atas Rp2.000.000)
Program ini berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB-P2.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, dapat segera mendaftarkan diri melalui:
👉 https://s.id/cekesppt
Email Pengaduan
Balai Kota Bogor
Whatsapp Kota Bogor
Berita Terbaru
Pemkot Bogor Silaturahmi ke Alim Ulama di Pekan Terakhir Ramadan
Pemkot Bogor dan BPSDMP Kemenhub Teken MoU Pengembangan SDM Transportasi
Dedie Rachim Ajak Masyarakat Salurkan Zakat Melalui Baznas
Pemkot Bogor Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026