Balai Kota Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengajak masyarakat Kota Bogor untuk menyikapi tahun 2026 dengan positif. Ada tiga poin yang diungkapkan Dedie Rachim saat merespons pertanyaan media terkait resolusi di tahun 2026.
Menurut Dedie Rachim, jika ketiga poin tersebut dapat dilaksanakan, maka Kota Bogor akan berubah menuju kondisi yang lebih baik.
“Tahun 2026, menurut saya, banyak sekali hal-hal yang harus disikapi dengan positif oleh masyarakat,” kata Dedie Rachim di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (31/12/2025).
Ketiga poin tersebut meliputi pengelolaan sampah dengan teknologi mutakhir, pembangunan IPAL skala kota, dan penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2023 secara konsisten.
Dengan pengelolaan sampah melalui teknologi mutakhir, jelas Dedie Rachim, Kota Bogor akan memasuki sejarah baru pengelolaan sampah yang awalnya manual menjadi Waste to Energy (WtE).
Dedie Rachim berharap dengan pengelolaan tersebut, sampah tidak lagi berceceran di mana-mana dan dapat tersentralisasi. Dengan begitu, sampah yang selama ini belum terkelola dapat ditangani dengan baik hingga tuntas.
Selanjutnya, pada tahun 2026, Kota Bogor akan mengupayakan pelaksanaan IPAL skala kota.
“Insyaallah, jika tidak ada halangan, kita sedang mengupayakan IPAL skala kota di tahun 2026,” ujar Dedie Rachim.
Konsistensi pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 menjadi poin ketiga yang disampaikan Dedie Rachim. Perda tersebut mengatur tentang pembatasan usia teknis angkutan kota.
“Kalau ketiga poin ini bisa dilaksanakan, Kota Bogor akan berubah menuju kondisi yang lebih baik. Masyarakat yang selama ini mengeluhkan kemacetan, kendaraan yang berhenti secara tidak disiplin, dan lain sebagainya akan terjawab dengan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023,” kata Dedie Rachim.
Lebih lanjut, Dedie Rachim menjelaskan bahwa setelah menyelesaikan fase pertama implementasi perda tersebut, akan dibuka satu alternatif baru terkait rerouting dan konversinya.
“Kita tidak mungkin melaksanakan semuanya secara bersamaan. Untuk itu, kita implementasikan dulu perda secara lengkap, yakni tidak ada usia angkot di atas 20 tahun. Itu saja dulu. Percayakan kepada pemerintah daerah,” tegas Dedie Rachim.
Email Pengaduan
Balai Kota Bogor
Whatsapp Kota Bogor
Berita Terbaru
Dedie Rachim Terima Penghargaan dari Kemendagri Atas Perannya di Bidang Lingkungan
700 Peserta Turun Bersih-Bersih di Situ Gede, Kota Bogor Jadi Lokus Gerakan Indonesia ASRI
Jelang Kirab Milangkala Tatar Sunda, Denny Mulyadi Cek Kesiapan Personel dan Jalur Kirab
Jelang Kirab Milangkala Tatar Sunda, Dedie Rachim Tinjau Kesiapan