Balai Kota Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menerima audiensi jajaran Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Senin (23/6/2025).
Audiensi ini membahas berbagai perkembangan internal BAZNAS serta langkah strategis dalam penguatan peran dan pelayanan lembaga zakat di Kota Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, Dedie Rachim menyampaikan bahwa terdapat perubahan kepengurusan di struktur kepemimpinan BAZNAS Kota Bogor seiring dengan dua komisioner yang kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Dengan kepindahan dua komisioner menjadi ASN P3K, maka perlu ada pergantian kepemimpinan. Saya sudah keluarkan Surat Keputusan bahwa Pak Subhan Murtadla akan memimpin BAZNAS Kota Bogor sampai dengan tahun 2027, dengan catatan tidak lagi mengangkat pengganti dari komisioner yang sudah menjadi ASN P3K,” jelas Dedie Rachim.
Ia juga mendorong agar BAZNAS terus meningkatkan kinerja penghimpunan zakat, infak, dan sedekah. Menurutnya, potensi zakat di Kota Bogor cukup besar dan dapat dioptimalkan melalui ide-ide inovatif, kolaborasi, dan sinergi dengan berbagai pihak.
“Target dari zakat, infak, dan sedekah seharusnya bisa lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, karena potensinya besar. Hanya perlu ide-ide inovatif dan kolaborasi dengan berbagai pihak supaya bisa tercapai,” katanya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas soal kesejahteraan para amilin zakat yang selama ini bertugas mengelola dana zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat.
Dedie Rachim menyampaikan bahwa BAZNAS Kota Bogor boleh memberikan kompensasi pendapatan kepada para amilin, asalkan sesuai aturan yang berlaku, setidaknya kompensasi itu setara dengan Upah Minimum Kota (UMK).
“Selama tidak ada yang disimpangi dan tidak melanggar aturan atau ketentuan, tentu dipersilakan, yang penting tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Dedie Rachim.
Terakhir, Dedie Rachim turut menanggapi permohonan relokasi Klinik Ibnu Sina yang sebelumnya berada di area PDAM dan kini harus dipindahkan akibat berakhirnya masa izin penggunaan lokasi. Ia menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap membantu mencarikan lokasi baru yang representatif.
“Klinik Ibnu Sina milik BAZNAS Kota Bogor tentu harus kita akomodir. Salah satu alternatifnya adalah relokasi ke Masjid Al-Muttaqien di Jalan Pandu Raya, atau nanti kita bantu carikan tempat yang lebih sesuai,” ungkapnya.
Email Pengaduan
Balai Kota Bogor
Whatsapp Kota Bogor
Berita Terbaru
Kolaborasi Forkopimda dan Pemkot, Jumsih Sasar Jalan MA Salmun hingga Mayor Oking
Kota Bogor Perkuat Identitas Kota Gastronomi
Yantie Rachim Kunjungi Sekolah untuk Pastikan MBG Berjalan Optimal
Tugu Kujang Siap Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya di Usia ke-50 Tahun