Balai Kota Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali membuka Pelayanan Luar Kantor Sidang Keliling Terintegrasi (PALU SAKTI) di Kecamatan Bogor Tengah.
Kegiatan ini menjadi pelaksanaan kelima dan dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Kota Bogor dengan Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi kolaborasi dan sinergi antara Pemkot Bogor dan Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, kegiatan ini sudah kelima kali dilaksanakan di Kota Bogor. Ini merupakan wujud kerja sama yang baik antara Pemkot Bogor dan Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujar Dedie Rachim di Kantor Kecamatan Bogor Tengah, Jumat (27/2/2026).
Dedie Rachim menjelaskan, melalui PALU SAKTI masyarakat yang mengalami kendala keabsahan dokumen kependudukan tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan. Pelayanan dapat diakses langsung di kantor kecamatan.
Ke depan, layanan ini diharapkan dapat dilakukan secara rutin di wilayah lain dengan diawali sosialisasi kepada masyarakat.
“Dengan pemberitahuan, masyarakat bisa mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan, sehingga tidak ada lagi pelayanan yang tertunda atau terhambat karena informasi tidak sampai,” kata Dedie Rachim.
Menurut Dedie Rachim, esensi PALU SAKTI sebagai layanan jemput bola adalah memberikan pelayanan yang murah, cepat, dan mudah, sekaligus mengubah pola pikir masyarakat yang merasa segan berurusan dengan pengadilan.
“Reformasi pelayanan yang dilakukan Pengadilan Negeri Bogor diharapkan dapat menjadi motivasi bagi jajaran Pemkot Bogor untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran lurah dan camat sebagai ujung tombak pelayanan di wilayah.
“Jangan menyulitkan, terus lakukan inovasi dalam memudahkan masyarakat dan jangan menunggu. Masyarakat tidak hanya menilai administrasi, tetapi juga kerja nyata di lapangan. Lurah dan camat adalah wali kota kecil di wilayah masing-masing,” tegas Dedie Rachim.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA, Asep Koswara, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung program yang diinisiasi Pemkot Bogor, khususnya melalui PALU SAKTI.
“Dengan PALU SAKTI, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pengadilan karena pengadilan yang datang ke masyarakat. Pada prinsipnya, pengadilan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya.
Email Pengaduan
Balai Kota Bogor
Whatsapp Kota Bogor
Berita Terbaru
Pemkot Bogor Silaturahmi ke Alim Ulama di Pekan Terakhir Ramadan
Pemkot Bogor dan BPSDMP Kemenhub Teken MoU Pengembangan SDM Transportasi
Dedie Rachim Ajak Masyarakat Salurkan Zakat Melalui Baznas
Pemkot Bogor Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026