Balai Kota Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Memasuki pekan terakhir Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyerahkan bantuan dan santunan bagi anak yatim dan kaum dhuafa di Masjid Al Maghfiroh, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Minggu (15/3/2026).
Jenal Mutaqin mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Masjid Al Maghfiroh bersama para jamaah dan warga.
“Kegiatan ini merupakan rutinitas dari Masjid Al Maghfiroh Perumahan Unitex. Bahkan setiap Jumat ada kegiatan Jumat Berkah yang tidak pernah terputus berkat kolaborasi dan sinergi para jamaah serta warga perumahan yang mau beramal. Saya hadir sebagai warga Kelurahan Sindangrasa tentu merasa bangga,” kata Jenal Mutaqin.
Ia menilai kegiatan rutin tersebut menjadikan Masjid Al Maghfiroh sebagai salah satu masjid yang aktif di Kota Bogor dalam melaksanakan kegiatan keagamaan, sosial, serta berbagai kegiatan positif lainnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak hanya berkat kinerja Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), tetapi juga karena keguyuban para jamaah yang merupakan warga Perumahan Unitex sehingga mampu menebarkan kebaikan bagi masyarakat.
“Ini bisa menjadi contoh bagi perumahan-perumahan lain di Kota Bogor. Keguyuban, persatuan, serta aktifnya masyarakat bersama para pejabat wilayah mulai dari tingkat RT, RW, lurah hingga camat mampu membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jenal Mutaqin, juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bogor, karena beberapa waktu terakhir tidak dapat menjalankan tugasnya secara maksimal sebagai Wakil Wali Kota Bogor lantaran kondisi kesehatannya sempat terganggu.
Email Pengaduan
Balai Kota Bogor
Whatsapp Kota Bogor
Berita Terbaru
Pemkot Bogor Silaturahmi ke Alim Ulama di Pekan Terakhir Ramadan
Pemkot Bogor dan BPSDMP Kemenhub Teken MoU Pengembangan SDM Transportasi
Dedie Rachim Ajak Masyarakat Salurkan Zakat Melalui Baznas
Pemkot Bogor Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026