Balai Kota Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta para pengusaha kafe, restoran, dan karaoke untuk tetap menaati aturan, terutama terkait penjualan minuman beralkohol di tempat usahanya.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Bogor, Eko Prabowo, saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di Balai Kota Bogor, Rabu (29/7/2026).
Eko Prabowo mengatakan, Pemkot Bogor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kehadiran kafe, bar, karaoke, dan restoran turut menciptakan lapangan kerja, mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta memperkuat daya saing Kota Bogor sebagai kota jasa dan destinasi yang terus berkembang.
“Pemkot Bogor berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, kondusif, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Kami meyakini, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui kemitraan yang kuat, saling mendukung, dan saling percaya antara pemerintah dan pelaku usaha,” ujar Eko Prabowo.
Ia menambahkan, di balik peluang ekonomi tersebut terdapat tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan lingkungan usaha yang tertib dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, regulasi mengenai pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian, perlindungan, dan pedoman bagi pelaku usaha agar dapat beroperasi secara legal, profesional, serta selaras dengan norma dan kepentingan masyarakat.
“Melalui forum ini, Pemkot Bogor ingin memastikan seluruh pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku. Mulai dari perizinan, klasifikasi, dan golongan minuman beralkohol, ketentuan zonasi, penyimpanan dan penyajian, hingga kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia berharap tidak ada satu pun pelaku usaha yang menghadapi permasalahan hukum atau tindakan penertiban akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Eko Prabowo juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang dialog yang konstruktif, terutama untuk menyampaikan masukan, kendala, dan tantangan yang dihadapi agar dapat dicarikan solusi bersama.
Pemkot Bogor berkomitmen membangun komunikasi yang terbuka, transparan, dan kolaboratif demi mewujudkan pemenuhan regulasi yang mudah, cepat, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Saya berharap forum ini menghasilkan kesepahaman, komitmen bersama, dan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola usaha yang semakin baik di Kota Bogor,” tutupnya.
Harapan serupa juga disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Pupung W. Purnama.
Sebagai instansi penegak peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali), ia berharap para pengusaha dapat semakin mematuhi aturan yang berlaku.
Saat ini, Kota Bogor memiliki Perwali Nomor 10 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Regulasi tersebut mengatur dan memberikan pembatasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol golongan B dan C di wilayah Kota Bogor.
Email Pengaduan
Balai Kota Bogor
Whatsapp Kota Bogor
Berita Terbaru
Kumpulkan Pengusaha Kafe dan Karaoke, Pemkot Bogor Minta Tegakkan Aturan
Buka Muscab VII Hiswana Migas, Dedie Rachim Tekankan Pentingnya Ketahanan Energi
KPAI Apresiasi Penanganan Kasus Anak di Kota Bogor
KPAID Kota Bogor Berikan Penghargaan kepada Yantie Rachim sebagai Tokoh Inspiratif Pemerhati Anak