Balai Kota Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan bahwa pelaksanaan study tour di Kota Bogor masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang Study Tour pada satuan pendidikan di wilayah Kota Bogor. Hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai pelaksanaan study tour di wilayah Jawa Barat.
Dedie A. Rachim menjelaskan bahwa polemik mengenai study tour ini muncul akibat keberatan dari sejumlah orang tua pada 2024 lalu, yang kemudian direspons oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, ketika masih menjabat.
Sampai saat ini, SE Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan belum dicabut atau direvisi.
"Sifatnya pembatasan, bukan pelarangan. Sambil kita tunggu perkembangan lebih lanjut. Dalam surat edaran, Pj Gubernur Jabar meminta agar kunjungan study tour difokuskan di sekitar wilayah Jawa Barat," ujar Dedie A. Rachim, Senin (24/2/2025).
Dedie menambahkan, bahwa beberapa pertimbangan dari kebijakan ini adalah biaya yang lebih rendah, jarak tempuh lebih dekat, serta risiko yang lebih kecil.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada 2024 ini secara umum mencantumkan tiga poin utama, di antaranya:
Email Pengaduan
Balai Kota Bogor
Whatsapp Kota Bogor
Berita Terbaru
jAzztaga! Hadir Meriahkan Hari Jadi Bogor dengan Musik, UMKM, dan Atraksi Barongsai
Ratusan Pesepeda dari Berbagai Daerah Ramaikan Gowes Santai Kota Bogor
51 CPNS Terima SK PNS, Dedie Rachim Tekankan Pengabdian dan Pelayanan Terbaik
Dedie Rachim Teken Perwali Pembatasan Angkot Usia di Atas 20 Tahun