Balai Kota Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 100.3.4/1372-BKAD Tahun 2026 tentang penggunaan kendaraan dinas jabatan dan operasional pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban penggunaan aset daerah serta memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa seluruh pengguna atau pemegang kendaraan dinas jabatan maupun operasional, baik roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Kota Bogor, dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana transportasi mudik selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Selain itu, para pengguna kendaraan dinas juga diminta untuk melakukan pengamanan fisik terhadap kendaraan yang berada di bawah penguasaannya masing-masing, guna mencegah risiko kehilangan atau penyalahgunaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin aparatur serta menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Surat edaran ini ditetapkan di Bogor pada 16 Maret 2026 dan mulai berlaku untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Email Pengaduan
Balai Kota Bogor
Whatsapp Kota Bogor
Berita Terbaru
Bantuan Chainsaw di Bogor Selatan, Jenal Mutaqin: Langkah Mitigasi Awal
Dedie Rachim Paparkan Strategi Penguatan SAKIP, KemenPANRB Nilai Kinerja Bogor Positif
TNI AD Kembali Bangun Jembatan Sepanjang 15,3 Meter di Kota Bogor
Denny Mulyadi Pimpin Ziarah Pahlawan Tokoh Pramuka Jelang Hari ke-65 Pramuka