Balai Kota Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bertolak ke Bandung untuk membahas sinkronisasi kebijakan penataan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa penuntasan persoalan angkutan Bogor Raya masih menyisakan satu pekerjaan rumah sebelum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Dedie Rachim di Balai Kota Bogor, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penataan angkutan sangat penting, di antaranya melalui kebijakan moratorium izin AKDP serta pengawasan operasional yang lebih ketat, termasuk dalam pemberian izin KIR dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan.
Ia menjelaskan, berdasarkan kondisi di lapangan, kesemrawutan lalu lintas di dalam Kota Bogor tidak hanya disebabkan oleh angkutan kota yang belum tertib dan disiplin, tetapi juga tingginya arus keluar masuk angkutan AKDP.
“Jumlahnya cukup besar, mencapai hampir 6.000 kendaraan per hari yang melintasi dan menembus pusat Kota Bogor,” ujarnya.
Email Pengaduan
Balai Kota Bogor
Whatsapp Kota Bogor
Berita Terbaru
Hadiri Rakor Kamtibmas, Dedie Rachim Ajak Penguatan Kolaborasi
Komitmen Pemkot Bogor dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Lewat Kolaborasi
Jadi Magnet Baru, Dedie Rachim Tinjau Kesiapan Rehabilitasi Tahap II GOR Pajajaran
Pimpin Apel di Kayu Manis, Dedie Rachim Pastikan Kesiapan Pembangunan Strategis