Selamat Datang Bogorian!

Pemkot dan DPR RI Sepakat Akomodir UMKM yang Terkendala KUR

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Balai Kota Bogor, Jumat (28/8/2026).

 

Secara spesifik, kunjungan parlemen pusat ini membawa isu tentang akses pembiayaan dan permodalan bagi UMKM serta ekonomi kreatif, terutama bagi para pelaku usaha di Kota Bogor.

 

Kunjungan rombongan Komisi VII ini diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, didampingi OPD terkait. Dalam paparannya, Jenal Mutaqin mengatakan identifikasi UMKM maupun ekonomi kreatif harus dilakukan lebih masif.

 

Terutama bagi UMKM yang mengalami kendala dan kesulitan dalam mendapatkan pembiayaan dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbagai bank.

 

“Sehingga dari kunjungan ini ada evaluasi dari program yang mendatang. Seperti akses KUR dari para UMKM bisa lebih terjangkau lagi,” kata Jenal Mutaqin usai menerima kunjungan.

 

Melalui dinas terkait, Jenal Mutaqin mengatakan Pemkot Bogor segera melakukan validasi ulang terhadap UMKM yang mengalami kesulitan dalam memperoleh akses pembiayaan melalui KUR.

 

Termasuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pelaku usaha untuk menghindari pinjaman pembiayaan yang justru dapat menambah kesulitan bagi mereka.

 

“Kota Bogor memiliki KUR yang resmi lewat BJB atau pinjaman pembiayaan lewat Bank Kota Bogor. Bahkan dari Bank Kota Bogor kita siapkan subsidi bunga juga untuk para pelaku usaha yang pinjamannya di bawah Rp10 juta. Lebih ringan menjadi 7 persen,” tutur Jenal Mutaqin.

 

Di tempat yang sama, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, kunjungan ini merupakan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) yang secara detail membahas tentang pembiayaan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.

 

“Kita sedang melakukan evaluasi tentang program pemberian modal usaha bagi UMKM dan ekraf yang ada di Indonesia,” kata Saleh Partaonan Daulay.

 

Kota Bogor dipilih menjadi salah satu kota kunjungan, karena dinilai banyak memiliki pelaku UMKM dan ekonomi kreatif. Sehingga bisa ditelusuri tentang skema pembiayaan dan praktik distribusi permodalannya.

 

Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat terkait permodalan usaha harus terus digaungkan. Hal itu juga perlu diimbangi dengan pelatihan bagi para pelaku usaha untuk memudahkan mereka mendapatkan akses permodalan.

 

Menurutnya, kendala para pelaku usaha dan ekonomi kreatif dalam mengakses permodalan adalah mengenai agunan. Namun, ia menegaskan untuk bantuan dalam bentuk KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu disertakan agunan.

 

“Jadi kalau ada bank yang mempersyaratkan itu (agunan), boleh dilaporkan kepada kementerian atau langsung kepada Komisi VII. Modal itu harus diberikan kepada mereka yang membutuhkan”, tutupnya.

Tutup