Balai Kota Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir di Kota Bogor terus diperkuat. Kepedulian dan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah dari sumbernya juga terus ditingkatkan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mendorong optimalisasi keberadaan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle) serta bank sampah.
Sambil menunggu proses pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik dan pengolahan sampah menjadi BBMT yang telah diresmikan pembangunannya pada Kamis (17/9/2026).
Saat ini, Kota Bogor juga sudah tidak lagi menggunakan sistem open dumping di TPAS Galuga sejak beberapa tahun lalu dan telah beralih ke sistem yang lebih aman, yaitu controlled landfill.
Hal tersebut sejalan dengan gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, selain memperkuat pengelolaan di hilir, Pemkot Bogor juga terus mendorong penanganan sampah dari sisi hulu.
"Kita harus terus persiapkan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dengan pemilahan. Saya, Pak Wakil Wali Kota, Pak Sekda, dan Pak Kadis berkeinginan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat," ujarnya.
Dedie Rachim menuturkan, sampah yang dikelola dengan baik dapat memiliki nilai ekonomi. Untuk itu, ia meminta masyarakat mulai memanfaatkan sampah yang masih memiliki nilai guna dan nilai jual.
Dengan demikian, ketika PSEL sudah berjalan, hanya sampah yang benar-benar tidak memiliki nilai yang akan diolah menjadi energi listrik.
"Karena sayang kalau semuanya dijadikan energi listrik dengan suhu 850 derajat. Ada jenis-jenis sampah yang memiliki nilai dan bisa dimanfaatkan. Coba dipilah dari rumah, dipilah dari lingkungan, kemudian nanti bisa menghasilkan uang," ujarnya.
Arah kebijakan penanganan persampahan Kota Bogor ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang penggunaan sistem open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
"Yang open dumping, yang rata-rata tingginya (tumpukan sampah di TPA) sudah 50 sampai 60 meter, seperti di sini terbakar (TPAS Galuga), itu sudah tidak boleh lagi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada kepala daerah agar tidak lagi menerapkan sistem open dumping sehingga target Indonesia ASRI pada 2029 dapat terwujud.
"Open dumping sudah tidak boleh lagi. Oleh karena itu, bupati dan wali kota kalau masih open dumping bisa terkena masalah karena undang-undang melarang pembuangan sampah secara terbuka," ujarnya.
Selain itu, sesuai arahan Presiden Prabowo, Zulkifli menyampaikan bahwa timbulan sampah juga harus diselesaikan dari sumbernya.
"Sehingga sampah rumah tangga, sekolah, mal, pasar, kantor itu harus diselesaikan," ujarnya.
Email Pengaduan
Balai Kota Bogor
Whatsapp Kota Bogor
Berita Terbaru
Sentra Kuliner Jambu Dua Jadi Momentum Memajukan Pasar di Kota Bogor
Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua Resmi Dibuka, Dedie Rachim Dorong UMKM Semakin Berkembang
Pengelolaan Sampah Hulu ke Hilir di Kota Bogor Terus Diperkuat
Teknologi Pirolisis Jadi Alternatif Kurangi Timbunan Sampah TPAS Galuga