Balai Kota Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 10 Bogor
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keseimbangan ekologis, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta menyediakan ruang publik yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Dedie Rachim dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (7/7/2026).
Dedie Rachim menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional serta kebutuhan daerah. Salah satunya adalah penegasan target minimal 30 persen ruang terbuka hijau dari luas wilayah Kota Bogor.
Selain itu, perubahan juga mencakup penguatan fungsi ekologis, sosial, budaya, estetika, dan penanggulangan bencana, pengaturan yang lebih rinci mengenai RTH publik dan privat, termasuk mekanisme perencanaan, perancangan, pengawasan, dan pengendalian, serta pemberian sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran yang merusak keberadaan RTH.
"Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penyelenggaraan RTH di Kota Bogor dapat lebih terukur, sistematis, dan berkelanjutan, sehingga mampu menjaga kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucap Dedie Rachim.
Email Pengaduan
Balai Kota Bogor
Whatsapp Kota Bogor
Berita Terbaru
Kebun Kopyor Berpotensi Perkuat Kota Bogor sebagai City of Gastronomy
Dedie Rachim Berharap ORARI Terus Eksis
Dedie Rachim Ajak Umat Islam Jadikan Muharam sebagai Momentum Muhasabah
Harkopnas Ke-79, Denny Mulyadi: Koperasi Harus Adaptif dan Profesional