Selamat Datang Bogorian!

Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkot Bogor Sesuaikan Kebijakan dengan Kondisi Fiskal

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut disusun sebagai respons terhadap dinamika kondisi fiskal serta perkembangan kebutuhan pembangunan Kota Bogor.

 

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor terkait hasil pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kota Bogor, Sabtu (12/9/2026).

 

Dedie Rachim mengatakan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 diarahkan untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 serta pelaksanaan kegiatan prioritas dan unggulan dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

 

Arah kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung pencapaian visi Bogor Beres dan Bogor Maju melalui empat misi, yakni Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.

 

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang telah bersama-sama membahas Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 hingga dapat diselesaikan dengan baik.

 

“Kebijakan pembangunan dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 merupakan respons terhadap dinamika kondisi fiskal dan perkembangan kebutuhan pembangunan Kota Bogor,” kata Dedie Rachim.

 

Dalam penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Bogor dihadapkan pada sejumlah tantangan yang memengaruhi kebijakan umum keuangan daerah. Di antaranya estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, dinamika pendapatan transfer, serta meningkatnya kebutuhan belanja perangkat daerah untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mencapai target pembangunan.

 

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian anggaran belanja program dan kegiatan berdasarkan prognosis serta kemampuan fiskal daerah.

Tutup