Deskripsi
Nama Layanan | Pajak Reklame |
---|
PAJAK REKLAME
Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011
- Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Nlai Sewa Reklame
Definisi :
Pajak Reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas setiap penyelenggaraan reklame
Obyek, Subyek dan Wajib Pajak :
Obyek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut menjadi wajib pajak.
Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif ;
Pengenaan Pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR)
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 25 % (duapuluhlima persen)
sumber data : Profil dispenda tahun 2012
Alur
Bagi Wajib Pajak Reklame yang akan melakukan pembayaran pajaknya terlebih dahulu mengisi SPTPD yang telah online yang dapat dijumpai di http://e-sptpd.kotabogor.go.id/ atau pada anjungan yang berada di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor. Setelah melakukan pengisian SPTPD secara online, wajib pajak akan mendapatkan NOMOR BAYAR, yang dengan nomor bayar tersebut wajib pajak baru dapat membayarkan pajaknya pada bank-bank BJB di seluruh Indonesia (untuk sementara masih dapat dibayarkan di Bank BJB di Kota Bogor).
Persyaratan
Persyaratan pembayaran wajib pajak Reklame :
- Mengisi e-SPTPD pada anjungan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor atau secara online di http://e-sptpd.kotabogor.go.id/
Retribusi
SEMUA JENIS PELAYANAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BOGOR TIDAK DIKENAKAN BIAYA