Pemberitahuan Pengurangan Pokok PBB P2 dan Penghapusan Denda PBB P2
Kebijakan Stimulus ekonomi Pemerintah Kota Bogor bagi masyarakat dalam Pajak Daerah yaitu memberikan insentif pajak dalam rangka meringankan wajib pajak akibat dampak dari covid 19 terhadap dunia usaha maupun masyarakat umumnya.
Kebijakan tersebut berupa :
1. Penundaan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak Hiburan dan pajak parkir untuk masa pajak maret, april dan Mei menjadi tgl 30 juni 2020
2. Pemberian Diskon atau pengurangan pajak PBB bagi yang membayarkan Pajaknya pada bulan April Mei dan Juni.
Discount PBB sebesar 15 % untuk pembayaran mulai tanggal 21 April 2020,
Diskon PBB 10% untuk pembayaran bln Mei 2020
Dan diskon PBB 5% untuk pembayaran bln Juni 2020
3. Bagi masyarakat yang membayarkan tunggakan PBB pada bulan April mei dan Juni juga akan mendapatkan Penghapusan denda piutang
PBB untuk masa pajak sebelum tahun 2019
Untuk pembayaran PBB dapat dilakukan di Bank BJB, Bank Kota Bogor, Indomart, Alfamart dan untuk menghindari antrian perbayaran PBB dapat melalui Bukalapak atau Tokopedia.
Manfaatkan kesempatan ini, laksanakan kewajiban pembayaran anda untuk membantu pemerintah kota bogor dan masyarakat Kota Bogor dlm melawan covid 19..
#pedulipajakpedulisesama
#pajakandauntuk melawancovid19
- Berita Terkini
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) meninjau proses ren
- Dalam rangka menyemarakkan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan kembali menggelar Balkot Ramadhan Fest 2024 yang dipusatkan di Balai Kota Bogo
- Wali Kota Bogor, Bima Arya membuka Muscam Serentak DPD KNPI Kota Bogor. Ia membagikan pengalamannya memimpin selama 10 tahun menjadi Wali Kota Bogor.
- Tepat 17 Ramadan 1445 Hijriah, Masjid Agung Al Isra Kota Bogor diresmikan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang juga dihadiri Menteri Perdagangan (Mendag),
- Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor mengikuti kegiatan buka bersama anak yatim dan difabel di