Pemberitahuan Pengurangan Pokok PBB P2 dan Penghapusan Denda PBB P2

Kebijakan Stimulus ekonomi Pemerintah Kota Bogor bagi masyarakat dalam Pajak Daerah yaitu memberikan insentif pajak dalam rangka meringankan wajib pajak akibat dampak dari covid 19 terhadap dunia usaha maupun masyarakat umumnya.

Kebijakan tersebut berupa :
1. Penundaan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak Hiburan dan pajak parkir untuk masa pajak maret, april dan Mei menjadi tgl      30 juni 2020

2. Pemberian Diskon atau pengurangan pajak PBB bagi yang membayarkan Pajaknya pada bulan April Mei dan Juni.

    Discount PBB sebesar 15 % untuk pembayaran mulai tanggal 21 April 2020,
    Diskon PBB 10% untuk pembayaran bln Mei 2020

    Dan diskon PBB 5% untuk pembayaran bln Juni 2020

3. Bagi masyarakat yang membayarkan tunggakan PBB pada bulan April mei dan Juni juga akan mendapatkan Penghapusan denda piutang
    PBB untuk masa pajak sebelum tahun 2019


    Untuk pembayaran PBB dapat dilakukan di Bank BJB, Bank Kota Bogor, Indomart, Alfamart dan untuk menghindari antrian perbayaran        PBB dapat melalui Bukalapak atau Tokopedia.

Manfaatkan kesempatan ini, laksanakan kewajiban pembayaran anda untuk membantu pemerintah kota bogor dan masyarakat Kota Bogor dlm melawan covid 19..

#pedulipajakpedulisesama
#pajakandauntuk melawancovid19

WhatsApp Image 2020-04-23 at 18.29.52