Beranda >

Berita > Pemkot Bogor Sosialisasi Panduan Prokes Kegiatan Keagamaan 


14 Januari 2021

Pemkot Bogor Sosialisasi Panduan Prokes Kegiatan Keagamaan 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor menggelar sosialisasi panduan Protokol Kesehatan kegiatan keagamaan di tempat ibadah kepada organisasi keagamaan secara daring, Kamis (14/1/2021). 

Sosialisasi ini disampaikan langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya di Ruang Kerja, Balai Kota, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor.

"Covid-19 di Kota Bogor saat ini tengah melonjak tinggi, angka terus mencatatkan rekor, jumlah kasus positifnya mencapai 130 kasus dan terus merayap naik. Kondisinya sangat tidak mudah, rumah sakit penuh, ICU penuh, tingkat ketersediaan rumah sakit 82 persen," ujar Bima Arya.

Bima Arya mengatakan, Pemkot Bogor melakukan langkah-langkah antisipasi dengan menyiapkan rumah sakit darurat atau rumah sakit lapangan yang akan diresmikan, Senin (18/1) depan dan mempercepat penyediaan fasilitas isolasi untuk Orang Tanpa Gejala (OTG). 

"Hari ini juga dimulai kick off pemberian vaksin untuk 9.150 tenaga kesehatan," sebutnya.

Bima Arya menuturkan, memasuki empat hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Satgas Covid-19 Kota Bogor memperketat kerumunan dan aktivitas warga. Mulai dari jam operasional mal dibatasi 19.00 WIB, rumah makan tidak boleh melebihi kapasitas 25 persen dan jika kedapatan penuh akan ditutup saat itu juga.

"Beberapa ruas jalan pun ditutup untuk mengurangi kerumunan, karena kalau terpapar, ada gejala tidak mendapatkan akses ke rumah sakit ujungnya bisa fatal," tegas Bima Arya.

Ia pun menegaskan, atas nama Satgas Covid-19 memohon kerja sama kepada seluruh pemuka agama untuk menyosialisasikan langkah-langkah ini. Utamanya panduan keagamaan di tempat ibadah di masa Pandemi yang sudah disusun merujuk surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yakni pembatas pelaksanaan ibadah jumat maksimal 50 persen.

"Secara teknis mengurangi kapasitas dan memberikan motivasi sembari menguatkan iman dan imun kita. Bogor situasinya betul-betul berbeda, lingkaran Covid-19 semakin dekat kepada kita. Ada pula laporan kasus re-infeksi. Artinya orang-orang yang positif, sembuh lalu positif lagi. Jadi tidak ada jaminan pernah positif jadi kebal," pungkasnya. (Prokompim :fla/hari-SZ)

Berikut Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440 /138 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat ibadah di masa Pandemi Covid-19.

Memberlakukan ketentuan pelaksanaan Pembatasan kegiatan tempat ibadah dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor sebagai berikut :

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
  2. Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala.
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar rumah ibadah.
  5. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama di area rumah ibadah.
  6. Membawa perlengkapan ibadah masing-masing.
  7. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah, jika ditemukan pengguna ibadah dengan suhu >37,5°C (dua kali pemeriksa dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk area rumah ibadah.
  8. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
  9. Melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan maksimal 10 persen dari kapasitas untuk memudahkan pembatasan jarak.
  10. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah wajib.
  11. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi keutamaan kesempurnaan ibadah.
  12. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
  13. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Surat edaran ini berlaku sejak 11 Januari 2021  sampai 25 Januari 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah sesuai perkembangan terkini.