Beranda >

Berita > Optimalisasi Pengelolaan Air Limbah Domestik melalui Proyek SPALD-T Kayumanis Menuju Sanitasi Layak


03 Juli 2024

Optimalisasi Pengelolaan Air Limbah Domestik melalui Proyek SPALD-T Kayumanis Menuju Sanitasi Layak

Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang selanjutnya disingkat SPALD, adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. SPALD terdiri dari SPALDS Skala Individu, SPALDT Skala Komunal, SPALDT Skala Permukiman, SPALDT Skala Kawasan, dan SPALDT Skala Kota.

Indonesia memiliki komitmen pada deklarasi Sustainable Development Goal 6 (SDGs) pada tahun 2030 adalah mencapai akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang layak dan adil untuk semua dan mengakhiri buang air di tempat terbuka meningkatkan kualitas air dengan mengurangi setengah proporsi air limbah yang tidak diolah. Selain itu, pemerintah juga harus berupaya lebih keras untuk memberikan akses pelayanan sanitasi kepada masyarakat sesuai target RPJMN 2020-2024 yaitu 90% akses sanitasi layak (termasuk 15% akses sanitasi aman).

Pemerintah Kota Bogor meluncurkan proyek Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) Skala Kota Kayumanis dengan rancangan kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 32.500 m3 per hari dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dengan kapasitas 300 m3 per hari untuk mengatasi tantangan pengelolaan air limbah domestik di Kota Bogor yaitu percepatan penanganan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan percepatan penurunan Stunting.

Berdasarkan Surat Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Kota Bogor Nomor 660.1/891-PDL tanggal 03 Agustus 2923 perihal Penetapan Penapisan Dokumen Lingkungan Hidup, Rencana Pembangunan IPAL SPALDT Kayumanis Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Sumur Wangi RW 11, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi
Jawa Barat wajib menyusun AMDAL.

Tujuan dari dokumen ini adalah untuk mengidentifikasi dampak lingkungan dan sosial, serta mengelola dampak tersebut sesuai dengan regulasi Indonesia tentang Pengelolaan Lingkungan dan Kerangka Kerja Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social Framework – ESF) Bank Dunia. Dokumen ini juga mengacu pada WBG EHS Guidelines, contohnya Guideline for Management Facilities, Water and Sanitation.

Dengan dukungan anggaran dari APBN dan APBD Kota Bogor proyek ini diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat. Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan keberhasilan proyek ini.

Untuk informasi lebih lanjut bisa di akses melalui link Google Drive:
https://drive.google.com/drive/folders/1ieXQBiRUPgdCmKr4PsBxAHgYo5Auv3VS?usp=sharing
Apabila terdapat keluhan pada proyek yang akan dilaksanakan, anda dapat menghubungi:
Telp/hotline : (0251) 8380180
Email : dpupr@kotabogor.go.id | website: https://dpupr.kotabogor.go.id/