Beranda >

Berita > Pemkot Singkawang Studi Integrasi Data NIB dan PBB-P2 ke Kota Bogor


30 Oktober 2024

Pemkot Singkawang Studi Integrasi Data NIB dan PBB-P2 ke Kota Bogor

Pemkot Singkawang Studi Integrasi Data NIB dan PBB-P2 ke Kota Bogor

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menerima kunjungan kerja Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro beserta rombongan di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Selasa (29/10/2024).

Kunjungan kerja Pj Wali Kota Singkawang ini bertujuan untuk mempelajari integrasi pemetaan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dan kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang nantinya bisa diimplementasikan di Pemerintah Kota Singkawang.

Dalam kunjungan tersebut, Hery mengatakan merupakan suatu kebahagiaan sekaligus kehormatan bagi Pemkot Bogor dapat menerima kunjungan kerja terkait pemanfaatan data spasial BPN secara host to host untuk Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).

Hery membeberkan, kunjungan Pemkot Singkawang ini merupakan bentuk studi komparasi untuk mengetahui dan menambah wawasan pengetahuan, terkait pengintegrasian data pertanahan dan perpajakan yang menjadi dasar bagi sistem integrasi data berkelanjutan, dalam mendukung tata kelola pertanahan dan perpajakan di Indonesia.

Ia menjelaskan, Pemkot Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kota Bogor sekaligus menjadi pilot project integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah.

"Kami sangat mengapresiasi inovasi dan kerja sama ini, karena sangat membantu pemerintah daerah dalam tertib administrasi tata ruang dan perizinan, selain pertanahan dan perpajakan," jelas Hery

Ia menambahkan, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan dengan adanya nota kesepakatan kerja sama dengan BPN. Sebut saja, adanya integrasi data bidang tanah dengan data perpajakan untuk mendukung penyediaan data dan informasi yang valid dan akurat, dalam rangka meningkatkan kualitas data dalam mendukung kota lengkap, meningkatkan optimalisasi potensi pendapatan pajak daerah dari bidang tanah yang belum dikenakan PBB, terutama dari data Many to One, di mana satu Nomor Objek Pajak (NOP) mencakup beberapa NIB.

"Masyarakat juga menerima kemudahan dalam pembayaran PBB karena data wajib pajak dan objek pajak diperbarui dan akurat," ucap Hery.

Meski begitu, diakuinya masih terdapat beberapa kendala dalam pengelolaan data bidang tanah dan perpajakan.

Kendala pertama yakni adanya ketidaksesuaian antara data bidang tanah dalam Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) dan kondisi lapangan yang menyebabkan terjadinya salah plot. Kedua, saat verifikasi lapangan kerap ditemukan adanya bidang tanah kategori K4 yang perlu disesuaikan dengan data faktual.

"Di tingkat kelurahan juga menunjukkan komitmen untuk mewujudkan data tematik terintegrasi, yang akan mendukung kebijakan tepat sasaran. Sebagai contoh, jika PBB suatu bidang tanah bernilai tinggi, maka bidang tersebut dapat dikecualikan dari bantuan sosial. Akhirnya, ada potensi tambahan pendapatan pajak dari bangunan yang telah berdiri di atas bidang tanah, sebagaimana terlihat melalui foto udara dan analisis footprint building," katanya.

Untuk itu, agar integrasi data pertanahan dengan perpajakan berjalan efektif, data harus bebas dari kesalahan seperti gap dan overlap.

Penggunaan primary key, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga penting untuk memastikan data terhubung dengan akurat. Selain itu, kesamaan format data dan sistem proyeksi, khususnya dalam bentuk polygon, sangat diperlukan agar data pertanahan dan perpajakan dapat saling terintegrasi. Proses sensus bidang tanah berperan besar dalam mendeteksi kesalahan prediksi integrasi data.

"Saya berharap kolaborasi yang baik antar-stakeholder ini dapat mendukung pertukaran atau berbagi data yang diperlukan dalam integrasi ini," ujar Hery.